Indonesia English
Jumat, 19 April 2024 |
Pemerintahan

BIDIK PENINGKATAN KUALITAS, PEMPROV BANTEN TERAPKAN DIKLAT POLA BARU

Kamis, 16 Februari 2017 18:30:14 wib - Komentar
Pj. Gubernur Banten Nata Irawan saat membuka Diklat Kepemimpinan Tingkat IV Provinsi Banten di aula BPSDMD, Kamis (16/2).

Pandeglang,(Banten88.com): Guna menyesuaikan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan berbagai tantangan perubahan tata kelola pemerintahan dan pembangunan di masa mendatang. Pemerintah Provinsi melalui Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) mulai menerapkan pola baru  bagi peserta didiknya. Diantara perubahan yang dimaksud yaitu tentang lamanya proses pelaksanaan Diklat, kurikulum dan metode pembelajaran, serta evaluasi kelulusan peserta.

Dalam kesempatannya, Pj. Gubernur Banten Nata Irawan memotivasi peserta Diklat untuk memanfaatkan kesempatan yang diikuti dalam rangka meningkatkan kualitas pengembangan diri. Bukan hanya itu, Nata juga menghimbau kepada pemangku kebijakan masing-masing daerah untuk memberikan jabatan yang layak pagi pegawai berprestasi yang mendapatkan nilai tinggi pada Diklat yang diikuti.  “Pilih yang terbaik. Siapa yang berprestasi dia yang mendapat jabatan,” Pesan Nata saat membuka Diklat Kepemimpinan Tingkat IV Provinsi Banten di aula BPSDMD, Kamis (16/2).

Dalam sambutannya juga kembali dijelaskan, bahwa terbitnya undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) telah membawa perubahan yang cukup fundamental dalam manajemen kepegawaian di Indonesia. Dimana perubahan itu menyangkut upaya mewujudkan profil aparatur pemerintah yang profesional dan bebas dari kepentingan politik.

Peserta Diklat kali ini diikuti 160 peserta dari Kabupaten/ Kota yang ada diantaranya yaitu, Kab. Pandeglang, Kab. Tangerang, Kota Tangerang dan Kab. Serang dengan masa pendidikan 97 hari.

Pada pembukaan Diklat tersebut juga diinformasikan, bahwa diantara pola baru yang diterapkan yaitu dikembalikannya peserta ke instansi masing masing selama 60 hari kerja, untuk melaksanakan konsep perubahan yang telah disusun dan ditandatangani bersama dengan atasan dan pegawai.

Jika perubahan berhasil dilaksanakan maka kepada peserta diberikan sertifikat kelulusan. Sedangkan jika perubahan tidak berhasil, maka kepada yang bersangkutan hanya akan diberikan sertifikan keikutsertaan Diklat.(AZM).

KOMENTAR DISQUS :

Top