Indonesia English
Jumat, 29 Maret 2024 |
Politik

Ace: Pemasangan Atribut Sudah Sesuai Aturan

Sabtu, 31 Maret 2018 16:40:56 wib - Komentar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak secara simbolis mulai memasang alat peraga kampanye (APK).

Lebak, (Banten88.com): Setelah melakukan sosialisasi partisipasi kepada masyarakat beberapa waktu lalu, kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak secara simbolis mulai memasang alat peraga kampanye (APK) paslon Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya dan Wakil Bupati Lebak H. Ade Sumardi. Pemasangan simbolis APK tersebut dilakukan di Ranca Lentah (Balong) melibatkan tim kampaye, Panwas maupun KPU sendiri.

Komisioner KPU, Ace mengatakan hari ini, Sabtu (31/3/2018), secara simbolis melakukan  pemasangan  alat peraga  kampanye  (APK) pemasangan tersebut sempat tertunda untuk pemasangan  APK beberapa hari, sejak 15 Februari yang lalu.

"Mungkin  sempat tertunda  sekitar satu bulan lebih untuk pemasangan APK tersebut, seharusnya  pemasangan APK di bulan Februari dan hari ini bisa pemasangan APK secara simbolis," kata  komisioner KPU Ace.

Lanjut  Ace,  Insyaallah, tidak lama lagi  sore atau besok dan selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemasangan APK secara serentak di seluruh Desa dan seluruh kecamatan se-Kabupaten Lebak. Terdiri dari  340 Desa dan 5 Kelurahan, 28 Kecamatan untuk memamsang alat peraga kampanye  (APK), berupa umbul-umbul seluruh kecamatan dan Spanduk di seluruh desa sementara untuk Baliho hanya  lima titik, yakni Rangkasbitung, Malingping, Gunung kencana, Cipanas dan Bayah.

“Pihak tim kampanye silahkan bisa menambah jumlah APK, tetapi ukuranya harus sama persis yang kita pasang baik baliho, umbul-umbul maupun spanduk,” tegasnya.

Ace menambahkan, untuk titik-titik yang tidak diperbolehkan untuk di pasangi APK antara lain tempat ibadah, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan dan kantor pemerintahan mulai dari tingkat kabupaten hingga ke tingkat desa.

Menurut Ace,  kalau masalah desain ada yang sama, yang kita pasang ini adalah yang menjadi kewajiban KPU Lebak. “Perlu kita tegaskan bahwa pemasangan  APK tersebut bukan KPU sebagai team pemenangan, tetapi ini kewajiban kami KPU untuk memasang alat peraga kampanye (APK) dengan aturan  PKPU 5/2014 terkait kampanye,” katanya. (Eli)

 

KOMENTAR DISQUS :

Top