Indonesia English
Jumat, 19 April 2024 |
Nasional

Bahas Persoalan Pasir Laut, Sekda Ranta Rapat Dengan Komisi VII DPR RI

Rabu, 20 April 2016 19:47:26 wib - Komentar

Serang,(Banten88.com):Sekda Banten Ranta Soeharta  melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Kementerian LH dan Kehutanan RI, Gubernur DKI, Gubernur Jabar, dan Banten di ruang komisi VII DPR RI.  Dalam pembahasan tersebut  dibahas terkait adanya persoalan pasir laut untuk reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Namun, dalam pertemuan tersebut tidak bisa dibuktikan bahwa pasir laut untuk reklamasi tersebut dari Banten. Hanya saja, berdasarkan pantauan Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mensinyalir pasir laut tersebut berasal dari Pulau Tunda Kabupaten Serang.

“Itu berdasarkan hasil kroscek tim KLH dan Kehutanan kepada para pengusaha reklamasi. Bahwa pasir laut tersebut berasal dari Pulau Tunda. Namun tidak disebutkan berapa jumlah pasir laut yang digunakan dari Pulau Tunda,” katanya. 

Saat disinggung apakah Pemprov Banten telah mengeluarkan izin pertambangan Pasir Laut. Menurut Ranta sejak pelimpahan kewenangan perizinan dilimpahkan ke Pemprov Banten sejauh ini Pemprov Banten tidak pernah mengeluarkan izin operasional pertambangan pasir laut kepada para pengusaha pasir laut. Hanya saja Pemprov Banten mengeluarkan izin untuk eksplorasi. Di mana izin eksplorasi hanya izin untuk kegiatan penyelidikan umum, dan studi kelayakan dalam rangka pertambangan.

“Kita tidak pernah mengeluarkan izin operasional. Kita hanya mengeluarkan izin eksplorasi hanya untuk penelitian,” katanya.

Ranta menerangkan, bahkan berdasarkan informasi yang mengeluarkan izin untuk operasional pertambangan pasir laut yang ada di Kabupaten Serang adalah Pemkab Serang. Tercatat ada 36 perusahaan yang telah mendapatkan izin, namun dari 36 perusahaan tersebut tidak semuanya melakukan operasional pertambangan.

 “Dari 36 perusahaan hanya terdapat tiga perusahaan yang melakukan operasional pertambangan pasir laut,” katanya. (YAN).

KOMENTAR DISQUS :

Top