SERANG,(Banten88.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menghimbau seluruh kepala daerah di Banten supaya membatasi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (Bansos), hal ini berkaitan dengan penyelenggaraan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2017 di Provinsi Banten.
Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Banten Pramono U Tantowi, himbauan ini berdasarkan pasal 7 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih, ujarnya, Minggu, (18/9).
Dijelaskan Pramono, moratorium ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan program dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk pemenangan salah satu pasangan calon. Untuk itu, Bawaslu telah mengirimkan surat edaran nomor 208/K/BT/PM.00.01/IX/2016 kepada masing-masing kepala Daerah di Provinsi Banten dengan tanggal surat 15 September 2016 perihal Imbauan Moratorium Penyaluran Hibah dan Bansos yang telah dikirim hari ini.
Penting kiranya agar seluruh kepala daerah dapat memahami dan mengetahui terkait adanya aturan tersebut, katanya.(Okan).