Indonesia English
Jumat, 19 April 2024 |
Pemerintahan

Belanja Hibah Dan Bansos 2017 Alami Penurunan

Jumat, 25 November 2016 19:00:38 wib - Komentar
Kepala Bappeda Banten Hudaya Latuconsina.

SERANG,(Banten88.com): Anggaran untuk belanja hibah dan bantuan sosial (bansos) pada rancanangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2017 yang sudah finalisasi mengalami penurunan menjadi sebesar Rp2,187 triliun. Angka tersebut lebih kecil dari tahun 2016 yakni, Rp2,674 triliun.

Berdasarkan data yang didapat, dari finalisasi Rancangan, dari pendapatan daerah sebesar Rp9,731 triliun, untuk belanja hibah Rp2,037 triliun sedangkan Bansos Rp152,4 miliar. Sedangkan sisanya digunakan pada kegiatan belanja langsung dan pembiayaan-pembiayaan lainnya. Total anggaran hibah dan bansos tersebut, selain lebih kecil dari tahun 2016, juga lebih kecil dari rancangan awal yang diajukan oleh SKPD ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Kepala Bappeda Banten Hudaya Latuconsina mengakui, anggaran untuk hibah dan bansos yang telah dibahas pada 2017 mendatang lebih kecil dari tahun sebelumnya.

"Finalisasi R-KUA PPAS 2017 untuk hibah sebesar Rp2,037 triliun itu pada rancangan awal R-KUA PPAS 2017 mencapai Rp2,388 triliun, jadi ada minus dari rancangan awal ke finalisasi kurang lebih Rp50 miliaran," kata Hudaya, Jumat (25/11).

Sementara untuk bansos, lanjut Hudaya, dari rancangan awal ke finalisasi R-KUA PPAS 2017 tetap pada angka yang sama, tidak kurang atau lebih. "Kalau belanja Bansos masih sama, baik pada rancangan awal maupun finalisasi yakni Rp152 miliar," ujarnya.

Dijelaskan Hudaya, hibah dan bansos dikelola oleh beberapa SKPD di pemprov, seperti Dinas Sosial, Biro Kesra, dan Biro Ekbang.

"Finalisasi R-KUA PPAS ini masih bisa berubah, karena saat ini masih dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Banten," jelasnya.

Terpisah, Ketua Banggar DPRD Banten, Budi Prajogo menjelaskan, masih besarnya angka belanja hibah dan bansos ditahun 2017 karena adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Mendagri.

"Kebetulan kita beberapa hari lalu membahas dengan SKPD yang mengelola hibah dan bansos. Sekarang ini sudah muncul Permendagri Nomor 14 tahun 2016 yang mengatur tentang Pewdoman Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD," ujar Budi.

Dijelaskan Budi, dalam aturan tersebut, lembaga seperti pondok pesantren, majelis taklim dan masid serta mushola belum berbadan hukum dapat menerima bansos atau hibah, dengan catatan mendapatkan rekomendasi dari SKPD terkait.

"Penerima hibah dan bansos tahun 2016 lalu, sesuai dengan surat edaran dari Mendagri, harus berbadan hukum, dan tahun 2017 nanti, itu bisa menderima dengan menunjukan rekomendasi dari Kementerian Agama setempat," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Kesra Banten, Irvan Santoso mengaku telah mengetahui adanya aturan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya saat ini masih melakukan verifikasi dan validasi data, organisasi atau lembaga mana saja yang sudah mengajukan permohonan ke Biro Kesra.

"Untuk totalnya berapa kita saat ini masih melakukan rekap. Minggu depan paling cepat, kita baru ketahui persisnya berapa anggaran belanja hibah yang kita kelola ditahun 2017 mendatang," ujar Irvan.(ERN).

KOMENTAR DISQUS :

Top