Indonesia English
Selasa, 25 Maret 2025 |
Politik

Belum Menerima Ganti Rugi, Warga Cikuasa Pantai & Kramat Raya Ngadu Ke DPRD Banten

Kamis, 02 Februari 2017 21:22:04 wib - Komentar
Gedung DPRD Provinsi Banten.

SERANG,(Banten88.com): Puluhan warga Lingkungan Cikuasa Pantai dan Lingkungan Keramat Raya yang menjadi korban gusuran Pemkot Cilegon hari ini mendatangi Gedung DPRD Provinsi Banten.  Mereka mengadukan nasib atas ganti rugi yang tak kunjung diberikan oleh Pemkot Cilegon. 

 

Kasus penggusuran terhadap 417 rumah warga tersebut pada tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PUTN) dimenangkan oleh warga, namun sampai sekarang,  warga belum menerima ganti rugi sesuai yang  tertera dalam putusan PTUN tersebut.

 

Bahkan sekitar 3.000 warga juga terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnyapada  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 15 Februari mendatang. Hal tersebut merupakan buntut dari penggusuran yang dilakukan Pemkot Cilegon kepada permukiman di ke dua lingkungan tersebut.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan warga dengan menggunakan beberapa mobil angkutan umum sekira pukul 11.00 WIB mendatangai DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (2/2). Massa yang terdiri kaum ibu, anak-anak, dan pria langsung menggelar unjukrasa di depan gedung wakil rakyat tersebut.

 

Setelah kurang lebih 20 menit menyampiakan orasi, akhirnya DPRD Banten mempersilahkan perwakilan pendemo untuk beraudeinsi dengan Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah. Sejumlah warga pun akhirnya diterima  oleh Ketua DPRD Banten di ruang kerjannya.

Di hadapan Asep, Bambang Pujianto,  perwakilan warga mengatakan,  warga merasa terabaikan oleh Walikota Cilegon,  selain itu,  warga pun merasa tidak mendapatkan dukungan dari DPRD Kota Cilegon.

 

 "Karena itu kita minta bantuan dan mengadu ke DPRD Provinsi Banten," kata Bambang.

Dalam audiensi,  jika DPRD Banten tidak berdampak baik pada kondisi masyarakat dan menyelasaikan masalah,  masyarakat akan mengadukan persoalan tersebut ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)  dan Presiden Joko Widodo. "Kalau pemerintah membayar ganti rugi,  jika tidak bisa mengontrak di tanah itu kami siap mencari tempat lain," ujarnya.

 

Senada, Jasmin Tanjung (56), warga Cikuasa Pantai mengatakan, selain belum menerima ganti rugi, warga pun bingung atas status kependudukannya. “Kita susah semakin susah, kita gak punya lagi tempat tinggal, tempat usaha,” ujarnya.

 

Sementara, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah setelah audiensi mengungkapkan, pihaknya tidak bisa langsung menyelesaikan persoalan masyarakat tersebut.  Asep hanya bisa dengan koordinasi dengan DPRD Kota Cilegon.  "Karena bukan wilayah kita,  atau kita nanti akan meminta fraksi PDIP untuk coba menemui warga," katanya. 

 

Menurut Asep,  DPRD Kota Cilegon seharusnya mau menyelesaikan persoalan tersebut mengingat mereka wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat.

Terkait persoalan 3.000 ribu warga yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilgub Bantgen 2017, Asep mengaku akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten untuk mengatasi persoalan tersebut.  Menurutnya, jangan sampai ada masyarakat tidak mendapatkan haknya.

 

“Nanti lewat komisi, saya pun nanti akan turun tapi pas hari tenang, kalau sekarang bisa dianggap kampanye,” ujarnya.

 

Menurutnya, KPU harus segera melakukan pendataan untuk mengantisipasi persoalan tersebut terjadi di daerah lain. “Kalau benar ada, nanti bisa dimasukan ke daftar pemilih tambahan,” jelasnya.(AZM).

KOMENTAR DISQUS :

Top