Indonesia English
Jumat, 29 Maret 2024 |
Nasional

BNNP Banten Tangkap Lima Penyeludup 100 kilogram Ganja dari Aceh

Selasa, 04 Februari 2020 18:49:24 wib - Komentar
Brigjen Pol Tantan Sulistyan saat perss rilis di kantor BNNP Banten, Selasa (4/2).

Serang,(Banten88.com):Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten telah berhasil menangkap lima orang tersangka penyeludup 100 kilogram paket narkotika jenis Ganja dari Aceh. Kelima pelaku melakukan aksinya dengan cara mengirimkan barang yang disamarkan dalam bentuk paket manisan pala, kesebuah Jasa Pengiriman di daerah Pondok Aren, Kota Tangerang, Banten.

"Pada hari Selasa tanggal 28 Januari, BNNP Banten telah berhasil menangkap dua tersangka yang mengabil paket Ganja dari Aceh disebuah Jasa Pengiriman daerah Pondok Aren, Kota Tangerang," Kata kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyan saat perss rilis di kantor BNNP Banten, Selasa (4/2).

Tantan mengatakan, penangkapan  kedua tersang yang berinisial FB (32) dan SY (32), asal warga Karawang, Jawa Barat ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang berupa enam paket Ganja yang dikirim lewat Jasa Pengiriman.

"Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang berupa enam paket Ganja dari Aceh ke wilayah Banten," Katanya.

Tantan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, paratersangka mengaku paket Ganja yang dikirim dari Aceh tersebut, merupakan milik TI (36), AN (29) dan AZ (37) sebagi pemesan, seorang warga binaan disalah satu Lapas di daerah Jawa Barat.

"Dari pengakuan tersangka, Ganja tersebut merupakan milik seorang warga binaan salah satu Lapas di daerah Jawa Barat. Yang bernama TI (pemilik), AN dan AZ yang memiliki peranan penting mendatangkan Ganja tersebut," Jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari, satu unit mobil TOYOTA AVANSA warna silver dengan Nopol B 1376 FMY, satu buah kartu ATM BCA, dua Kartu Tanda Pendusuk, uang tunai sebesar Rp.600.000, satu Surat Tanda Terima Titipan (STTT) dari jasa pengiriman dan enam unit handphone beserta kartu SIM. "Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kataTantan.(AZM).

KOMENTAR DISQUS :

Top