Indonesia English
Jumat, 29 Maret 2024 |
Hukum dan Kriminal

Ditreskrimum Polda Banten Berhasil Menangkap 3 Pelaku Curanmor Dalam Waktu Kurang Dari 24 Jam

Senin, 08 Februari 2021 21:09:47 wib - Komentar
Ditreskrimum Polda Banten menggelar press conference keberhasilan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Aula press Conference Bidhumas Polda Banten, Senin (08/02/2021).

SERANG,(Banten88.com): Ditreskrimum Polda Banten menggelar press conference keberhasilan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Aula press Conference Bidhumas Polda Banten, Senin (08/02/2021).

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, Sik. M.H, menjelaskan bahwa tim Resmob Polda Banten berhasil menangkap komplotan spesialis curanmor.

"Dalam waktu 18 jam, personel Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan spesialis curanmor yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polda Banten," kata Martri Sonny.

Martri Sonny juga mengatakan bahwa saat penangkapan, tim Resmob Polda Banten berhasil mengamankan empat orang tersangka.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami berhasil menangkap empat tersangka yang diamankan berdasarkan laporan pencurian kendaraan roda dua dan empat di Pandeglang dan Kota Serang pada awal tahun dan Jumat (5/2) kemarin. Keempat tersangka yaitu FS (45), NN (38), MR (34), dan SF (30)," terang Martri Sonny.

Lanjut Martri Sonny, "Pada saat penangkapan, FS (45) yang juga merupakan gembong tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, ternyata melakukan perlawanan dengan berusaha kabur sambil mengeluarkan letusan dari senjata api rakitan jenis revolver yang dia miliki, dengan menembak ke arah petugas dan dengan terpaksa dilumpuhkan. FS akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan".

Martri Sonny juga menjelaskan bahwa hasil interogasi, diketahui bahwa komplotan FS telah melakukan pencurian di 24 lokasi berbeda di wilayah Polda Banten yang hasilnya dijual ke wilayah Lampung dan Karawang dengan harga yang variatif.

Dari tersangka diamankan berbagai barang bukti yaitu senjata api rakitan jenis revolver dengan 4 peluru, 8 kunci T, 3 tang, 5 obeng, 10 kunci pas, 5 soket, kapak besi, 2 buah pisau dan dua motor dan satu mobil hasil kejahatan.

Ditemui di lokasi yang sama, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan hal tersebut.  "Ya, berawal atas adanya 2 laporan dari masyarakat selaku korban, yaitu Lp-B/06/I/2021/Polda Banten/ Resort Pandeglang/Sek Pandeglang, tanggal 18 Januari 2021 sekitar pukul 04.30 Wib dan Lp-B/26/II/2021/Polda Banten/Resort Serang Kota/Sek Cipocok, tanggal 05 Februari 2021 sekitar pukul 06.30 Wib, tim Resmob Polda Banten langsung melakukan penyelidikan,"  ucapan Edy Sumardi.

Lanjut Edy Sumardi, "Dari dua kejadian itu, awalnya personel mengidentifikasi pelaku dan diketahui dilakukan oleh FS (45) asal Kabupaten Serang Serang yang menjadi gembong dan komplotannya. Pada pukul 02.00 WIB (Sabtu, 06/02/2021), tim Resmob menggerebek sebuah kontrakan di Jayanti yang diindikasi jadi markas mereka. Di sana kemudian diamankan tersangka N (38) asal Serang, MR (34) dari Lampung Tengah dan SF (30) dari Tasikmalaya yang merupakan penadah".

"Tiga pelaku ini merupakan komplotan pelaku FS dalam melakukan kejahatan, tetapi pelaku FS tidak ada di lokasi. Dan menurut informasi FS telah kabur ke Kecamatan Kibin di rumah istri pertamanya. Pada saat itu juga, tim Resmob Polda Banten langsung melakukan pengejaran ke sana dan berhasil dilumpuhkan petugas karena mencoba melawan dan membahayakan petugas," tutur Edy Sumardi.

Terakhir Edy Sumardi mengatakan bahwa, saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Banen dan masih menjalani pemeriksaan di Resmob untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk tersangka N dan MR akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan SF dikenakan pasal 481 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutup Edy Sumardi. (sumber Bidhumas)

KOMENTAR DISQUS :

Top