Banten , (Banten88.com): Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten terus berkomitmen dalam memastikan pelaku usaha dan kegiatan di wilayahnya mematuhi regulasi lingkungan dan berperan aktif dalam upaya perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan, DLHK Provinsi Banten melaksanakan pembinaan kepada pelaku usaha terkait penyusunan laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), yang kini dilakukan melalui Sistem Informasi Lingkungan (SIL). (15/11/2024)
Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa pelaporan RKL dan RPL ini merupakan kewajiban bagi setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan lingkungan dari pemerintah. Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pelaku usaha untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan kewajiban perizinan secara berkala setiap enam bulan sekali.
"Dengan adanya kewajiban pelaporan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap usaha dan kegiatan yang beroperasi di Banten mematuhi aturan dan standar lingkungan yang telah ditetapkan. Pengawasan yang ketat dan pelaporan yang transparan akan membantu meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem dan mempercepat deteksi pelanggaran yang bisa merusak lingkungan," ujar Wawan Gunawan.
DLHK Provinsi Banten pada tahun 2024 mengembangkan Sistem Informasi Lingkungan (SIL) sebagai solusi digital untuk memudahkan proses permohonan persetujuan lingkungan serta pelaporan monitoring RKL dan RPL. Sistem ini mengintegrasikan berbagai data terkait kondisi lingkungan, mulai dari kualitas udara, kualitas air, penggunaan lahan, hingga sumber daya alam lainnya.
Wawan menjelaskan, Sistem ini memiliki sejumlah fitur yang mendukung proses pelaporan dan pemantauan, seperti pengumpulan data secara real-time dari perangkat pemantauan kualitas udara dan air, laporan masyarakat, dan data dari instansi terkait. Data yang terkumpul kemudian dianalisis untuk memahami kondisi lingkungan saat ini dan memastikan adanya transparansi dalam pelaporan.
"Melalui SIL, pelaku usaha bisa melaporkan kegiatan pemantauan lingkungan mereka secara lebih mudah dan transparan. Kami juga bisa melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap kondisi lingkungan, memudahkan kami dalam mendeteksi perubahan atau pelanggaran yang terjadi di lapangan," jelasnya
"Melalui data yang dihasilkan dari sistem ini, Pemerintah Provinsi Banten dapat mengambil keputusan berbasis data dalam merumuskan kebijakan lingkungan yang lebih baik. Keputusan ini mencakup pengelolaan kawasan lindung, regulasi industri, serta mitigasi dampak perubahan iklim yang semakin mendesak," tambah Wawan.
Namun, Wawan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kelalaian pelaku usaha dalam melaporkan RKL dan RPL. Sesuai dengan ketentuan Pasal 505 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, sanksi administratif akan dikenakan bagi penanggung jawab usaha yang tidak melaporkan kewajibannya. Sanksi ini diharapkan dapat mendorong kesadaran dan tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan.
"Dengan pemanfaatan teknologi informasi melalui SIL, kami ingin menciptakan sistem pengelolaan lingkungan yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan. Ini juga sebagai upaya kami untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Banten, menjaga kelestarian alam, serta mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan," tutup Wawan.(Adv)