Indonesia English
Senin, 04 Desember 2023 |
Advetorial

DPRD Bentuk Tiga Pansus Raperda

Rabu, 23 September 2015 16:27:29 wib - Komentar
Gubernur Banten, Rano Karno membacakan Jawaban Gubernur atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap tiga Raperda, Rabu (23/9/2015).

SERANG,(Banten88.com): Pimpinan DPRD Provinsi Banten membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui Rapat Paripurna DPRD di KP3B, Curug Kota Serang, Rabu (23/9/2015). Ketiga Pansus Raperda tersebut, yakni Pansus Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, Pansus Raperda tentang Pembentukan SOTK RSUD Malingping, dan Pansus Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah mengatakan, pembentukan ketiga Pansus Raperda itu untuk menindaklanjuti pembahasan usulan pembentukan ketiga Raperda yang sudah disampaikan Gubernur Banten, Rano Karno.  "Keanggotaan Pansus ketiga Raperda itu diambil dari perwakilan masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Banten dengan waktu pembahasan minimal satu bulan," kata Asep usai memimpin rapat paripurna Jabawan Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Banten terhadap tiga Raperda.

Setelah dibahas ditingkat Pansus, lanjutnya ketiga Raperda tersebut akan diparipurnakan kembali dengan agenda persetujuan DPRD Provinsi Banten terhadap ketiga Raperda. "Kami berharap proses pembahasan Pansus ketiga Raperda ini tidak mengalami hambatan sehingga waktu pembahasannya sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan," harapnya.

Sebelumnya saat membacakan jawaban Gubernur Banten atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap tiga Raperda tersebut, Rano menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi PKS terkait dengan serapan anggaran yang masih rendah dan gagal lelang. "Realisasi penyerapan anggaran masih menunggu pekerjaan selesai. Disamping itu, masih minimnya pemahaman penyedia barang dan jasa terhadap proses pelelangan sistem e-procurement hingga berpengaruh terhadap proses pelaksanaan lelang," kata Rano.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa pada Perubahan APBD Provinsi Banten tahun Anggaran 2015 ini, akan dilaksanakan pembinaan proses pengadaan barang dan jasa kepada para penyedia barang dan jasa. "Selain itu, proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat dimulai setelah mendapatkan persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2015," ujarnya.

Ditambahkan Rano, terkait dengan permintaan Fraksi APPP mengenai jumlah dokter spesialis untuk rumah sakit kelas C, dapat dijelaskan bahwa tenaga dokter spesialis pada rumah sakit kelas C minimal berjumlah 12 orang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2014. Sedangkan luas lahan yang ditempati RSUD Malingping saat ini seluas 6.125 meter persegi dan sedang dalam proses peluasan menjadi 15.000 meter persegi.

"Jumlah pengunjung RSUD Malingping dari Januari hingga Agustus 2015 sebanyak 14.066 orang, jadi usulan Raperda Pembentukan SOTK RSUD Malingping ini sudah mempertimbangkan kebutuhan eksternal dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya sambil menutup pembicaraan.(Adv).

KOMENTAR DISQUS :

Top