Indonesia English
Sabtu, 20 April 2024 |
Hukum dan Kriminal

Dua Pengedar Diringkus Beserta 40 Paket Sabu

Rabu, 05 April 2017 16:29:37 wib - Komentar
Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin.

SERANG,(Banten88.com): Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota  menagkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Selasa (4/4) malam. Keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah di wilayah Kota Serang. Tersangka Nab, warga Kel. Bendungan, Kota Cilegon, ditangkap di Perumahan Ciracas, Kota Serang dan PTW, 25, disergap di sekitaran Terminal Kepandean.

Dari tersangka Nab, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 37 paket sabu sedangkan dari tersangka PTW, warga Komplek Makmur Jaya RT 002/009, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, diamankan 3 paket sabu dengan berat sekitar 1,37 gram berikut timbangan digital. Untuk proses penyidikan, kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Serang Kota.

"Penangkapan dilakukan sekira pukul 21.00 WIB. Pertama petugas menangkap Nab. Ibu rumah tangga ini ditangkap di rumah kontrakannya di Perum Ciracas Blok C Kelurahan Serang, Kecamata Serang, Kota Serang," ungkap Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin  kepada wartawan. Rabu (5/4).

Dikatakan Zaenudin, dalam penggeledahan di rumah Nab, petugas menemukan 37 paket sabu seberat 19 gram yang disembunyikan dalam bungkus sabun deterjen dan dalam kotak jam tangan yang disembunyikan dalam lemari pakaian.

"Dari temuan ini, tersangka Nab langsung diamankan untuk dilakukan pengembangan. Dari pengakuan Nab, petugas akhirnya berhasil menangkap PTW disekitar terminal," kata Zaenudin.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap PTW ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus sabu dengan berat 1.37 gram dan satu buah timbangan digital yang disimpan didalam motor tepatnya di dalam dompet kecil warna putih.

"Menurut keterangan Nb sabu tersebut didapat dari Ub saat ini masih DPO. Kasus terus dikembangkan untuk ungkap tersangka lain," katanya. (Pes).

KOMENTAR DISQUS :

Top