SERANG – Berbagai upaya dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten untuk menggenjot pendatapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB). Salah satunya adalah dengan menerbitkan Peraturan Gubenur (Pergub) Nomor 33 tahun 2017 tentang penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor, mutasi masuk dari luar daerah dan mutasi dalam daerah, serta penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Banten Opar Sochari mengatakan, Pergub tersebut dibuat dalam rangka memotovasi peningkatan peran serta, prakarsa dan peberdayaan masyarakat sebagai wajib pajak (WP). Ia menilai, dengan Pergub ini dapat meningkatkan pungutan pajak daerah Provinsi Banten.
“Jadi dalam pergub ini baik biaya balik nama, mutasi, dan sanksi kita hilangkan. Ini juga sebagai salah satu usaha kita untuk menggenjot pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor,” kata Opar saat konfrensi pers di Kantor Bapenda Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (15/5).
Dijelaskan Opar, pihaknya sengaja membuat Pergub ini lebih awal tanpa menunggu bulan pengampunan pajak supaya para WP tidak harus menunggu lama. Ia juga berharap agar media dapat menyebarluaskan Pergub tersebut.
“Kalau yang sudah-sudah kadang para WP menunggu kapan peraturan itu berlaku, nah ini sudah kita terbitkan. Mudah-mudahan media bisa mensosialisasikan ke masyarakat baik di dalam mapun luar Banten,” jelasnya.
Diketahui, Pergub tersebut berlaku mulai 15 Mei hingga 31 Agustus 2017. Menurutnya, pihaknya mengimbau bagi WP yang belum menyelesaikan adminstrasi (Pajak red) untuk segeram menyelsaikannya. “Kita akan tunggu WP,” ujaranya.
Lebih lanjut, Opar berharap, dengan adanya Pergub tersebut dapat memenuhi target capaian pendapatan dari sektor pajak. Berdasarkan data yang di dapat, hingga tanggal 14 Mei 2017 total p[endapatnd ari sektor tersebut mencapai Rp 1,829 triliun atau 33,61 persen dari target sebesar Rp 5 triliun lebih.
Senada, Kabid Pendapatan pada Bapenda Banten Abadi W menegaskan, Pergub tersebut dibuat agar para WP dapat tertib administrasi terkait kepemilikan kendaraan. “Sekarang kita intens ke WP supaya berboncong-bondong data bayar pajak baik itu di UPT Samsat di kabupaten/kota, apalagi biaya dan sanksi kita bebasin,” ujarnya.
Menurut Abadi, dengan adanya program ini, pihaknya menargetkan penerimaan pendatapan mencapai 33,32 persen.(Okan).