Jakarta, (Banten88.com) – Pengurus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie menuntut agar MenkumHam segera mencabut SK kepengurusan Agung Laksono dan menggantikan dengan SK kubu Izal. Desakan itu menyusul MA sudah menguatkan putusan PTUN yang mewajibkan Menkum HAM Yasonna Laoly mencabut SK pengesahan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol untuk segera mengeksekusi menjalankan putusan tersebut.
Sekjen Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham mengatakan, pengurus hasil Munas Bali secara tegas mendesak Yasonna segera menjalankan putusan MA yang telah memiliki putusan pengadilan. "Kita sudah kirim surat hari Rabu, putusan MA kita minta dijalankan. Kita mengingatkan," ujar Idrus Marham di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/11).
Dikatakan Idrus, Menkum HAM Yasonna Laoly agar menjalankan pemerintahan yang good governance dengan mengikuti putusan tersebut. Bila tidak, Yasonna dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. "Putusan MA punya norma yang sama dengan UU. Kalau tidak dilakukan, ini dikategorikan perbuatan melawan hukum," ucap Idrus, seperti dikutip Kompas.com.
Putusan MA memang hanya mewajibkan Yasonna mencabut SK. Idrus menyebut putusan PN Jakarta Utara yang diperkuat PT Jakarta yang memerintahkan Yasonna menerbitkan SK baru. Hanya saja, putusan PN Jakut itu sedang dikasasi oleh Agung. "Berdasarkan putusan MA, maka SK dicabut. SK diajukan kembali berdasarkan putusan pengadilan negeri," ujar Idrus.
Sebelumnya, Yasonna sudah menunjukkan itikad hendak mencabut SK tersebut. Namun belum ada penjelasan hingga saat ini apakah SK tersebut sudah dicabut. "Paling saya cabut SK-nya. Saya tidak akan buat SK baru," kata Yasonna dalam diskusi di Kantor DPP Tokoh Pemuda Nasional, Jl Teuku Cik Ditiro, Jakarta, Kamis (29/10).
Yasonna Laoly memberi sinyal akan segera melaksanakan putusan MA yang memerintahkan pencabutan SK kepengurusan Golkar dan PPP. Namun Yasonna tak akan menerbitkan SK baru. Dia berpendapat, MA hanya memerintahkan untuk kembali ke putusan PTUN, yaitu mencabut SK kepengurusan Golkar kubu Agung dan PPP kubu Romahurmuziy. Namun dia tak akan melayani permintaan penerbitan SK kepengurusan baru untuk Golkar kubu Ical dan PPP kubu Djan Faridz. "Saya nggak diperintahkan untuk mengesahkan salah satu kok. Jadi saya tunggu dulu keputusannya. Karena kalau berpihak ke satu, satunya kekuatan politik lain juga," ulasnya.
Golkar kubu Ical sudah menyurati Yasonna untuk meminta SK kepengurusan. Namun dengan pernyataan Yasonna, sepertinya permintaan itu akan diabaikan. (Dang).