Indonesia English
Senin, 25 September 2023 |
Nasional - Hukum dan Kriminal

Hadapi Hadi Poernomo, KPK Prustasi Dengan Dalil Hakim

Jumat, 22 Mei 2015 22:05:22 wib - Komentar

Jakarta, (Banten88.com) – Keberadaan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai redup. Sepak terjangnya sudah tidak moncer lagi, ketika pada fase Abraham Samad KPK dengan segala kewenangannya mampu memenjarakan banyak koruptor. Tapi kini, pasca gugatan praperadilan Komjen BG dikabulkan, kini menyusul mantan Walikota Makasar Ilham Arief Sirajuddin yang juga gugatannya dikabulkan hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati.

Sejak status tersangka yang yang dibawa Komjen BG masuk menjadi obyek praperadilan, hampir semua tersangka yang ditangani KPK melakukan hal serupa. Tidak semua tersangka dalam melakukan praperadilan berhasil memenangkan gugatannya,tapi banyak juga yang dikabulkan hakim karena penafsiran dan logika hukmnya berbeda.

 Plt pimpinan KPK Indriyanto Seno Aji ketika dikonfirmasi wartawan mengenai gugatan praperadilan bekas Dirjen Pajak, Hadi Poernomo mengaku sangat yakin jika putusan hakim akan menolak gugatannya. Namun, jika sampai dikabulkan, KPK sudah tidak memahami lagi teori dan dalil hukm apa yang sudah dipakai hakim dalam mengambil putusannya.

"Kalau kalian mengikuti, coba kalian liat di praperadilan kita bawa semua alat bukti 3 troli 2 koper, kalau masih dikalahkan, saya tidak tahu sistem apa yang dipakai hakim dalam melakukan putusannya‎," ujar Indriyanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jak-sel, Jumat (22/5).

Akibat putusan MK yang memperluas kewenangan di pasal 77 KUHAP kata Indriyanto, tentu saja KPK telah mengambil risiko yang sangat besar dengan membuka semua alat bukti di persidangan praperadilan, termasuk dalam praperadilan Hadi Poernomo. Padahal,sebelum persidangan pokok dimulai, penegak hukum tidak boleh membuka alat bukti.

"Ini yang membuat saya kaget, alat bukti yang dikaitkan unsure menjadi domain pokok perkara, bagi penyidik ini sangat berisiko besar,“ jelasnya.

Menurut Indriyanto, yang dimaksud seperti makan buah simalakalma bagi penyidik adalah, pada saat digelar sidang praperadilan dan penyidik mengharuskan membawa alat bukti, tentu membuat keuntungan bagi tersangka. Artinya, tersangka bisa melihat alat bukti sebelum persidangan pokok dimulai.

“Ini bisa menjadi senjata untuk menghambat KPK dalam melakukan pengembangan perkara. Di praperadilan kita harus tunjukkan yang akan diketahui saksi dan tersangka, bisa alat bukti yang kita perlukan nanti disamarkkan, dihilangkan, dihancurkan, namanya penentuan alat bukti prajudikasi adalah diskresi penuh penyidik yang tidak boleh diperlihatkan ke siapapun kecuali pemeriksaan pokok perkara‎," pungkasnya.

Menyinggung praperadilan Ilham Arief, Indiriyanto mengatakan, putusannya sangat di luar kebiasaan dan kalau dilakukan penafsiran mengenai penetapan tersangka perluasan pasal 77 KUHAP, bisa diperdebatkan. Dan putusan itu menjadi koreksi agar praperadilan Hadi dan tersangka lainnya tidak boleh dikalahkan. (Dang).

 

KOMENTAR DISQUS :

Top