Jakarta, (Banten88.com)- Sidang praperadilan terhadap status tersangka bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (25/5). Agenda sidang praperadilan pembacaan serta penyerahan simpulan dibacakan sendiri oleh Hadi. Kepada majelis hakim, Hadi menegaskan bahwa KPK tidak berhak mengusut kasus yang berhubungan dengan pajak. Kesimpulannya, dalam perkara itu tidak ada kerugian Negara yang diakibatkan.
Argumen yang disampaikan dalam simpulan Hadi, dia berpegang pada Pasal 14 Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang mendukung argumentasinya mengenai pengusutan sengketa pajak. "Pasal tersebut menyatakan apabila pelanggaran dengan tegas menyatakan sebagai tindak pidana korupsi baru dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi," tutur Hadi
Karena itu kata Hadi, sengketa pajak adalah proses hukum khusus sebagaimana diatur dalam UU Perpajakan dan tidak termasuk dalam ranah korupsi. Dengan tidak ditemukan kerugian negara, maka putusan pelanggaran pajak tidak masuk dalam kewenangan lembaga KPK. "Putusan penetapan pajak PT BCA tidak termasuk wewenang termohon sebagaimana diatur dalam pasal 11 Huruf C UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK,” urainya.
Suasana sedikit mengharu, saat Hadi seakan curhat terbawa emosi ketika membacakan penetapan tersangka oleh KPK. Dengan sedikit terbata-bata dia bercerita singkat soal penetapan tersangka terhadap dirinya yang cukup mengagetkan. Bak seorang penyair, Hadi menyamakan bahwa penetapan tersangka tersebut bak badai di gurun pasir yang kering.
Ungkapan itu tentu saja mengandung makna sangat dalam. Karena itu, Hadi tak patah arang untuk mencari keadilan, dalam simpula itu dia meminta agar hakim ketua Haswandi menerima gugatan dan membebaskannya dari status tersangka. Pada sisi lain, Hadi mengaku pasrah jika dalam pembuktian tersebut KPK memiliki sejumlah bukti yang menguatkan.
"Majelis hakim yang terhormat, keadaan akan berbeda jika fakta yang dimiliki pemohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka benar secara hukum, maka sudah sepantasnya pemohon menerima badai gurun tersebut meski akan terjadi badai," katanya.
Gugatan praperadilan Hadi Poernomo, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999. KPK menjerat Hadi dengan UU Tipikor yang menyebabkan kerugian negara mencapai 375 miliar.
Selain merugikan Negara, atas perbuatannya Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan menyebabkan keuntungan orang lain. (Dang)