SERANG, (Banten88.com): Alat semprot berupa hand sprayer electric yang di produksi oleh PT Centa Brasindo Abadi (CBA) di duga belum memiliki sertifikasi mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI). Bukan hanya dugaan tidak ber SNI, PT CBA juga di duga belum melakukan perubahan ijin atas pengembangan produksi hand sprayer.
Informasi yang berhasil di himpun mengatakan bahwa, PT CBA yang berlokasi di Jln Rangkasbitung - Cikande, KM 09, Harendong, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, sesuai dengan dokumen lingkungan upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) yang di direkomendasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang pada tahun 2010, PT CBA adalah perusahaan yang memproduksi pestisida jenis karbofuron, metil metsulfuron, paraquat klorida dan glifosat.
"sepanjang yang saya tau, PT CBA belum pernah mengajukan permohonan pengajuan perubahan dokumen lingkungan, sebagai titik awal untuk melanjutkan ijin untuk memproduksi hand sprayer, dokumen lingkungan berupa UPL dan UKL PT CBA adalah untuk produk jenis pestisida," kata Ir. Dadang Maskun Basali, Kabid pencegahan dampak lingkungan pada DLH Kabupaten Serang di ruang kerjanya.
Seharusnya, kata Dadang, meskipun saat ini pengurusan ijin sudah dipermudah dengan sistem online singgle submission (OSS), namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, kalau satu syarat saja tidak terpenuhi, maka ijin tidak akan keluar.
"bagaimana mungkin PT CBA memproduksi hand sprayer sementara ijin perubahan dokumen lingkungannya belum ada, berarti ada sesuatu yang salah, hal ini juga akan berpengaruh ke pendapatan atau retribusi pajak untuk daerah," ungkapnya.
Ibaratkan seorang pengusaha menyewa sebuah gudang, lanjut Dadang menjelaskan, ijin gudang ini akan di gunakan menyimpan barang A,B,C,D, jika pengusaha dengan sengaja mencampur barang A dan B, B dab C itu sudah menyalahi aturan.
"persolan penyalahgunaan ijin seperti ini bisa langsung di laporkan ke Polisi, bagian Indag kalau ga salah atau ke Satpol PP sebagai penegak perda," pungkasnya.
Sementara itu, Luthfi staf HRD PT CBA ketika di konfirmasi terkait dugaan produk Hand sprayer PT CBA yang di duga tidak SNI dan belum berijin tidak mau memberikan penjelasan, dengan alasan tidak punya kapasitas.
"kalau terkait SNI dan ijin, saya tidak punya kewenangan untuk menjelaskannya, nanti atasan saya yang berhak memberikan penjelasan," kata Luthfi.(Okan).