Indonesia English
Jumat, 11 Oktober 2024 |
Nasional - Ekonomi dan Bisnis

HUT Banten, Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Gratis

Jumat, 11 September 2015 17:52:55 wib - Komentar
Gerai Samsat.

Serang,(Banten88.com):  Bagi warga banten yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), jangan takut terkena denda, karena Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Pemprov Banten akan membebaskan sangsi atau denda PKB bagi warga yang menunggak baik untuk roda dua, roda empat atau seterusnya.

Kabid Pendapatan DPPKD Provinsi Banten Yani Rusdiani mengatakan, pemberlakuan bebas denda PKB ini tidak selamanya, namun hanya berlaku sejak 11 September sampai 31 Desember 2015. "Pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB tersebut dalam rangka memperingati ulang tahun Provinsi Banten yang ke 15 tahun," kata Yani kepada wartawan, Jumat (11/09).

Selain membebaskan denda PKB, lanjut Yani, Pemprov Banten juga membebaskan bea balik nama (BBN). Bagi pemilik kendaraan bermotor jika pembayaran pajaknya telah melebihi batas, maka pemilik hanya diwajibkan membayar pokok pajaknya saja.

"Program ini sudah ada dasarnya, yaitu pergub No 43 Tahun 2015 tentang penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi luar daerah, dan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor," ucap yani.

Menurutnya, pembebasan sanksi pajak berlaku disemua kantor samsat Banten, samsat keliling, dan gerai yang tersebar diseluruh banten.

" Tujuan dari program ini untuk menambah pendapatan pajak Banten dan memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak. Kami mengajak masyarakat banten untuk memanfaatkan kesempatan ini," ujar yani.(Riz).

KOMENTAR DISQUS :

Top