Tangerang, (Banten88.com): Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K SPSI) Kabupaten Tangerang, Imam Sukarsa, SH meradang atas sikap jajaran Disnaker Kabupaten Tangerang yang sudah 2 bulan tidak mau menerbitkan Pencatatan terhadap 10 Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja (SP) Logam, Elektronik dan Mesin (LEM).
Lebih lanjut Imam yang didampingi pengurus K SPSI lainnya Suherman menegaskan lagi bahwa keharusan Pencatatan PUK di Disnaker adalah keputusan Menteri Tenaga Kerja No.16/2001 tentang : Disnaker wajib mencatat jika ada permohonan Pencatatan Serikat Pekerja 21 hari sejak permohonan diajukan.
"K SPSI Kabupaten Tangerang sudah 2 bulan menunggu Pencatatan PUK dari Disnaker Kabupaten Tangerang, tapi hingga saat ini surat pencatatan tersebut tak kunjung kami peroleh," tegas Imam dengan gusar.
Tim dari DPC K SPI Kabupaten Tangerang awalnya sudah melakukan audiensi dengan pihak Disnaker tapi karena tak kunjung terbit surat pencatatan tersebut, akhirnya masih beber Imam, kami terpaksa demo ke kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Tangerang dikawasan Tiga Raksa dengan menurunkan 150 massa pekerja.
Perwakilan aksi massa DPC K SPSI, masih urai Imam, diterima Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Zarnaji. Kala itu, kata Imam lagi, pak Zarnaji berjanji mau menerbitkan Surat Pencatatan terhadap 10 PUK, tapi nyatanya kini sudah 2 bulan, janji itu belum ditepati, ujarnya sengit.
Dampak dari belum dicatatnya 10 PUK K DPC K SPSI Kabupaten Tangerang, tambah Imam, legalitas kami jadi kurang kuat karena bisa menghambat kerja PUK dalam melakukan kegiatan organisasi. Misal bisa terkendala dalam melakukan advokasi dilapangan saat membela rekan-rekan pekerja. Dengan belum dicatatnya 10 PUK, dampak lainnya adalah pihak perusahaan bisa saja menganggap kami ini serikat pekerja ilegal. Jika ini terjadi akan sangat merugikan rekan-rekan pekerja, tegas Imam lagi masih dengan nada tinggi.
LAPOR KE OMBUDSMAN
"Jalan terakhir yang akan kami tempuh adalah melaporkan kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan adanya pejabat publik membuat kebijakan yang merugikan. Karena Disnaker posisinya dibawah Pemkab, kasus ini juga akan kami laporkan kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang ," tandas Imam Sukarsa.
2 KEPENGURUSAN
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Zarnaji, ketika dikonfirmasi media cyber Banten88.com menjelaskan, pihaknya belum dapat menerbitkan Pencatatan 10 PUK SP LEM SPSI karena ada 2 kepengurusan. Yakni kepengurusan Sodara suherman dikukuhkan dengan SK DPP K SPSI SP LEM dan sodara Gatot Subagiyo dikukuhkan dengan SK.DPD F SP LEM SPSI Banten.
Lebih lanjut, Zarnaji menegaskan, kami akan mencatatkan semua PUK yang diajukan oleh DPC F SP LEM SPSI apabila sudah ada penjelasan dari DPP atau dari DPD F SP LEM tentang kepengurusan DPC F SP LEM SPSI Kabupaten Tangerang. Kami sudah berkirim surat ke DPP dan DPD F LEM meminta penjelasan kepengurusan tersebut. Demikian Zarnaji, Kepala Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. (SS)