Indonesia English
Senin, 25 September 2023 |
Hukum dan Kriminal

Janda Beranak Satu Edarkan Shabu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten

Senin, 16 Agustus 2021 20:39:28 wib - Komentar
Barang bukti sabu sabu yang diamankan petugas.

Lebak,(Banten88.com): Jajaran Satuan Reserse Narkoba ( Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran Narkotika jenis shabu di Wilayah Kabupaten Lebak.

Pelaku Sdri. DW adalah seorang janda yang memiliki seorang anak, Warga  Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak karena  mengedarkan  Narkotika jenis Shabu.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,S.I.K.,M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH membenarkan kejadian tersebut

”Ya benar pada hari Jum'at tanggal  hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekira jam 01.00 Wib, Kami Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan Sdri. DW berikut barang buktinya di rumahnya  Kp. Wanasari   Ds. Wanasalam Kec. Wanasalam Kab. Lebak Prov. Banten" ujar Ilman ( Senin, 16/8/2021)

"Dari Pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti 26  ( dua puluh enam)  bungkus   plastik bening ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan  narkotika jenis shabu, 1 ( satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit hp android merk OPPO type A52 warna hitam"lanjut Ilman

"Berdasarkan hasil penyidikan Pelaku sudah mengedarkan Narkotika jenis shabu selama setahun terakhir di wilayah Lebak"ungkapnya

AKP Ilman juga menjelaskan motif pelaku melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut.  "Motif Pelaku melakukan tindak pidana tersebut yaitu  bisa memakai shabu gratis, karena Pelaku  seorang pemakai, selain itu juga motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya"jelas ilman

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan  Pasal 114 yo 112 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan  maksimal 20 tahun penjara"tegas Ilman

Sementara itu Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menghimbau kepada warga masyarakat agar menjauhi Narkoba.  "Kami menghimbau kepada warga masyarakat khususnya kaum muda agar menjauhi Narkotika dan obat-obat terlarang, jangan mencoba-coba karena akan merusak masa depan dan generasi bangsa" imbau Jajang.(sumber bidhumas).

KOMENTAR DISQUS :

Top