Indonesia English
Senin, 04 Desember 2023 |
Nasional - Hukum dan Kriminal

Kasus Kondensat, Seret Mantan Menkeu Sri Mulyani

Senin, 01 Juni 2015 19:36:56 wib - Komentar
Sri Mukyani

Jakarta, (Banten88.com) - Kasus penjualan kondenset terus dikembangkan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri memiliki kecurigaan besar terhadap mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Kecurigaan penyidik terkait peran Sri Mulyani dalam penjualan kondensat dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) ke PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama.

Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani masuk dalam saksi pemeriksaan dugaan korupsi kondensat bagian negara yang melibatkan BP Migas (sekarang SKK Migas) dengan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI). Rencananya, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil Sri Mulyani untuk dimintai keterangan.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan, penyidik mendapatkan informasi bahwa Sri Mulyani menyetujui cara pembayaran kondensat oleh PT TPPI kepada BP Migas (sekarang SKK Migas). PT TPPI merupakan perusahaan yang ditunjuk SKK Migas untuk menjual kondensat bagian negara.

Sri Mulyani dipanggil pada saat dia menjabat sebagai Menkeu, Sri Mulyani turut menandatangani persetujuan cara pembayaran penjualan kondensat.

"Penandatanganan itu sudah dilakukan sebelum pihak SKK Migas menandatangani kontrak kerjanya dengan PT TPPI. Seharusnya itu baru bisa ditandatangani jika sudah ada kontrak kerja, kan itu yang menjadi pertanyaan kita," tukas Victor di Mabes Polri, Senin (1/6).

Lebih lanjut Victor mengatakan, persetujuan cara pembayaran tersebut semestinya didasarkan kepada kontrak kerja antara SKK Migas dan PT TPPI. Namun, penyidik mendapatkan informasi bahwa Menkeu Sri Mulyani meneken surat tersebut hanya berdasarkan surat-surat rencana penjualan kondensat dari BP Migas saja.

“Beliau menandatangani surat kan, surat persetujuan cara pembayaran. kita mau tanya cara pembayaran apa ini,” tanya Victor.

Dikatakan Viktor, kerjasama antara BP Migas dengan TPPI belum ada landasan hitam di atas putih. Artinya, apakah sudah ada kontrak kerja SKK Migas dengan TPPI sehingga dapat  disetujui. Jadi, pemeriksaan terhadap Sri Mulyani akan memperjelas duduk perkara kasus tersebut. "Suratnya apa, kita harus tahu dulu. Kami ingin tahu ada masalah apa, jangan bicara dicurigai dulu, ini,” ujar Victor.

Untuk membuka kasus ini mnjadi terang menderang, hari ini penyidik memanggil Presiden Direktur PT Tuban Petrochemical Industries, Amir Sambodo. Pemeriksaan terhadap Amir, untuk mengetahui proses penjualan kondensat bagian negara saat itu, dari BP Migas  kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama. (Dang)

KOMENTAR DISQUS :

Top