Serang, (Banten88.com) – Tubagus Delly Suhendar datang memenuhi panggilan penyidik Polda Banten. Dia diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) atas laporan Sekda Banten, Kurdi Matin beberapa bulan lalu. Delly datang tidak sendiri, dia didampingi kuasa hukumnya Astirudin Purba. Dengan santai, sekitar pukul 11.00 Delly bersama pengacaranya memasuki ruang pemeriksaan, Senin (31/8).
Penyidik memanggil kembali Delly untuk mendalamai perannya dalam tuduhan yang telah disangkakan kepadanya dalam kasus pencemaran, dan peredaran video ajakan Sekda Banten ajak rakyat Banten rampok APBD. Berkaitan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama yang harus dijalani Delly.
Astirudin Purba, kuasa hukum Delly mengatakan, dia mempertanyakan dasar penetapan status tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka ada perbedaan pada subjek hukum pelapor dalam kasus ini. “Kurdi tidak bisa melaporkan kasus ini sebagai delik aduan karena judul video tersebut sama sekali tidak menyebutkan nama Kurdi, tetapi hanya menyebut posisi jabatan pemerintahan, ini yang kita soal,” katanya.
Dalam kasus video yang berjudul Sekda Banten ajak masyarakat banten rampok APBD sama sekali tidak menyebutkan nama serta identitas Kurdi sebagai Sekda. Dalam video tersebut hanya menyebut Sekda Banten, artinya bukan Kurdi sebagai Sekda Banten, dan itu persepsinya luas. Karena, jabatan Sekda merupakan jabatan atau lembaga organisasi negara yang ada dalam organisasi pemerintahan baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota.
Mengenai sangkaan pasal 310 KUHP yang disandang Delly sambung Astirudin, dia mengutip teori hukum tentang pencemaran nama baik yang tercantum pada pasal tersebut menyebutkan semua penghinaan hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang atau korban, dan itu masuk dalam kerangka delik aduan. “Nah kecuali penghinaan itu dilakukan terhadap seorang pegawai negeri pada waktu menjalankan tugasnya secara sah, itu baru masuk tu barang,” katanya.
Dikatakan, yang menjadi objek penghinaan adalah perorangan, atau bukan instansi pemerintah, pengurus suatu organisasi. "Jika melihat kontruksi hukumnya, apa yang menjadi dasar Kurdi dalam laporannya yang merasa tercemari nama baiknya karena judul video itu, kan tidak menyebut Kurdi Matin sebagai sekdanya," tukasnya.
Kemudian dalam undang-undang ITE pada pasal 27 ayat 3 kata Astirudin, disana disebutkan tidak mengenal pencemaran nama lembaga. Dia tidak ingin masuk dalam substansi pokok perkara yang sedang dibangun penyidik Polda Banten. "Yang kita pertanyakan obyeknya saja, ya silahkan itu kan kewenangan penyidik. Kalau bicara penerapan pasal, maka itu tadi tanpa menyebut Kurdi Matin pada judul video tidak termasuk dalam penghinaan,"ujarnya.
Sementara Delly ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, dia mengaku membagikan link video setelah membaca pemberitaan di beberapa portal berita online. Dia tidak mengetahui apakah isi video tersebut mengundang ajakan kejahatan atau tidak. (Dang)