Jakarta, (Banten88.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan. Tidak tanggung kali in yang berhasil diciduk adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, dan ikut pula ditangkap advokat dari OC Kaligis dan panitera, Kamis (9/7).
Plt Pimpinan KPK Taufiqurrachman Ruki membenarkan penyidik KPK telah melakukan OTT terhadap tiga hakim PTUN. Ruki mengatakan kepada wartawan usai buka puasa bersama dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7).
"Kami masih menunggu kedatangan tim yang sedang bekerja di Sumatera Utara. Kalau selesai masalahnya, mereka akan segera bergerak ke Jakarta," kata Ruki.
Ruki membantah jika penangkapan Ketua PTUN Medan Tripeno Irianto, hakim Amir Fauzi dan hakim Amir Ginting diwarnai kericuhan. Dia menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polri. "Siapa bilang ricuh karena tak ada backup dari polisi, saya sudah telepon Kapolda-nya. Mereka langsung backup kok, ndak ada masalah," katanya.
Ruki belum mau bicara banyak terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Medan ini. Dia masih menunggu keterangan dari penyidik KPK yang tengah bekerja di Medan. Dalam OTT tersebut, KPK tak hanya mengamankan Tripeni dan dua hakim lainnya. KPK juga menangkap seorang panitera Syamsir Yusfan dan seorang pengacara dari kantor pengacara OC Kaligis.
Sementara informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, proses penangkapan itu bermula pagi itu sekitar pukul 10.30 ketua PTUN kedatangan seorang pengacara dari kantor OC Kaligis. Pengacara itu diketahui sedang mengurus perkara yang ditangani, namun pada saat berada di ruang ketua, penyidik KPK langsung mengepung ruangan tersebut.
Penangkapan itu tidak sepenuhnya mulus, karena terdengar si pengacara yang blum diketahui identtasnya sempat melakukan perlawanan dan terlibat adu mulut dengan penyidik. Kegaduhan itu tentu saja membuat suasana di PTUN Medan menjadi heboh, karena terlihat ada seorang pria yang berteriak-teriak di halaman pengadilan.
"Pengacara itu posisinya akan keluar dari pengadilan, naru baru saja sampai halaman dia dicegat oleh tiga orang dari KPK dan menangkapnya," tutur Hendri Manal, salah satu advokat yang tengah berada di lokasi penangkapan.
Informasi Hendri ternyata tidak sembarang, dia juga sempat mengabadikan momen-momen penting dari peristiwa penangkapan itu melalui video yang dia unggah. Dalam video itu nampak oknum pengacara itu dengan sengit hendak melepaskan diri. "Anda bilang tadi dari KPK, mana tanda pengenalnya, buktikan kalau dari KPK,"ujar Hendri menirukan si pengacara.
Menyaksikan ada keributan itu, memancing warga yang sedang berada di halaman PTUN berbondong-bondong mendekati asal kegaduhan tersebut. Seorang polisi yang berjaga di PTUN, kata Hendri, juga ikut menanyakan bukti identitas penyidik KPK. "Mereka menunjukkan surat tugas, dan memang benar dari KPK, dan petugas polisinya juga yakin," ujarnya.
Meski sudah menunjukan surat keabsahan bukti identitas diri yang dimiliki penyidik KPK, ternyata tidak serta merta membuat si pengacara melemah. Dia masih terus mempertanyakan mengapa dirinya hendak dibawa KPK. "Tolong jelaskan terkait perkara apa saya dibawa. Jelaskan di sini," urai Hendri.
Menanggapi permintaan pengacara, penyidik KPK sama sekali tidak menggubrisnya, dia berjanji akan menjelaskan duduk perkaranya di tempat lain. Sempat terjadi tarik menarik di depan pintu mobil Innova yang sudah terbuka. Mobil itu lah yang dibawa penyidik KPK untuk menjemput si pengacara. "Sekitar 20 menit-an akhirnya KPK berhasil membawanya," ujarnya.
Selain pengacara tadi, mobil Innova itu mobil Inova itu juga ternyata mengangkut Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro yang sudah berada di kursi belakang mobil itu. Sesuai penjelasan humas PTUN Medan, Tripeni memang menjadi salah satu pihak yang ditangkap KPK. "Pak ketua juga dibawa, saya meyakini itu," ujar Hendri.
Tiga hakim PTUN Medan ditangkap KPK ternyata menerima suap untuk mengamankan kasus. Kasus yang diamankan ternyata tengah disidik Kejati Sumatera Utara. "Iya, ini kasus sedang ditangani kejaksaan. Kasusnya masih jalan. Ini juga kan digugat praperadilan," kata Jaksa Agung, M Prasetyo di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/7).
Kasus yang digarap Kejati Sumatera Utara adalah kasus penyalahgunaan wewenang dengan tersangka mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis. Namun, Fuad tak terima dijadikan tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan melayangkan gugatan ke PTUN Medan.
Fuad menggandeng kantor pengacara OC Kaligis untuk mengurus kasus di PTUN. Hasilnya, gugatan Fuad diterima seluruhnya oleh majelis hakim. Namun, akhirnya diketahui bahwa ada aroma suap di balik putusan majelis hakim PTUN Medan yang memenangkan Fuad. Tiga hakim, yakni Tripeni Irianto, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting dicokok KPK karena menerima suap sebagai hadiah atas putusannya yang memenangkan Fuad. Suap diterima dari pengacara yang merupakan anak buah OC Kaligis. (Dang)