Serang, (Banten88.com)) – Berhasil menjadi Gubernur Banten definitif, Rano Karno mulai unjuk gigi. Dari informasi yang diperoleh, secara politis Rano sudah mulai memetakan siapa saja para pembantunya yang akan dipercaya untuk mengisi kabinetnya. Orang-orang Rano mulai gencar melakukan pendataan pegawai yang bisa diajak kerjasama dan dianggap loyal untuk mengisi jabatan eselon IV, III dan II, kini nama-nama tersebut sudah di inventarisir dan ada dalam catatan timnya yang bergerak diluar pemerintahan.
“Saya minta refrensinya kang, siapa kira-kira yang bisa bekerja untuk memajukan Banten kita minta rekam jejaknya untuk kita inventarisir,” ujar salah seorang tim Rano yang minta namanya dirahasiakan.
Manuver tim Rano, rupanya berimplikasi terhadap perseteruan Rano dengan Sekdanya Kurdi Matin. karena sebelumnya banyak pihak yang menilai antara Rano dengan Kurdi sudah tidak sejalan bahkan hubungan keduanya kurang harmonis. Sepak terjang tim Rano diluar kekuasaan ini berujung pada isu bahwa Sekda Banten Kurdi Banten akan dicopot dari jabatannya. Imbasnya, dikabarkan Presiden Joko Widodo telah menerima draf Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kurdi Matin yang dibawa Mendagri.
Namun, lagi-lagi informasi SK pemberhentian Kurdi Matin hanya sebatas isu, meski dari sas sus yang beredar informasi itu sangat kuat. Mendagri Tjahjo Kumolo ketika dikonfirmasi iwal SK pemberhentian Sekda tidak merespon, dia malah balik menyarankan agar persoalan Keppres ditanyakan kepada Gubernur Rano Karno. “Untuk Banten belum saya cek, coba anda tanya sama Pak Rano, saya tidak tahu karena saya harus cek surat-surat yang masuk ,” katanya.
Gonjang-ganjing SK pencopotan Sekda Banten ini menjadi bola liar dan cukup menyedot perhatian publik, utamanya sejumlah pegawai dan pejabat Pemprov Banten yang mengaku penasaran tentang informasi tersebut. Beruntung informasi itu, dibantah keras Kemendagri terkait informasi adanya SK Presiden tentang pemecatan Sekda Banten, Kurdi Matin.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen-Otda) Kemdagri, Sumarsono ketika dikonfirmasi wartawan membantah jika Kemdagri telah menerbitkan SK pemecatan terhadap Sekda Banten. “Tidak ada itu, SK pemecatan apa? Mengenai SK pemberhentian Sekda Banten itu sama sekali tidak ada dan tidak benar. Hingga saat ini kami tidak pernah menerima SK tersebut. Sekali lagi saya tegaskan informasi tersebut menyesatkan, tidak ada sampai saat ini tidak ada,” katanya.
Dikatakan Sumarsono, informasi mengenai pemecatan Sekda Banten semestinya jangan terlalu diatanggapi, karena segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan pemerintah daerah pintu masuknya pasti melalui Kemdagri. Untuk memecat pejabat, apalagi pejabat setingkat Sekda katanya, yang harus dipahami tentu tidak mudah karena harus melalui prosedur dan mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan bukan berdasarkan atas dasar suka dan tidak suka.
“Ada aturan dan mekanisme yang tidak bisa dilabarak begitu saja. Saya sudah konsul dengan Mendagri, pak Menteri sendiri membantah keras adanya informasi SK tersebut. Saya pertegas sekali lagi, Kemdagri tidak pernah menyampaikan kepada Mendagri terkait SK itu, informasi itu sama sekali tidak benar dan harus saya luruskan agar tidak menjadi keresahan. Begini saja jika SK itu terbit mengatasnamakan Kemdagri, berarti SK itu palsu, itu saja,cukup,” tandasnya.
Menurut Sumarsono, kendati undang-undang mengatur kepala daerah bisa saja melakukan atau memungkinkan untuk memberhentikan yang menjadi membantu pelaksana tugasnya, tentu itu semua harus disertakan dengan alasan-alasannya. Alasan tersebut berkaitan dengan adanya pelanggaran yang serius yang dilakukan, seperti terlibat korupsi, makar, asusila, melawan atau membangkang terhadap pimpinan, dan pelanggaran disiplin PNS yang sudah tidak patuh.
“Semua pegawai bisa dikenakan sanksi jika melakukan pelanggran, termasuk Sekda. Intinya begini, kepala daerah tidak bisa serta merta memberhentikan seseorang dari jabatan jika tidak disertakan alasan yang mendasar. Mengenai PNS semuanya itu telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tinggal kaji saja itu undang-undang,” katanya.
Menyangkut pelanggaran yang dilakukan PNS sambung Sumarsono, dia menjabarkan jika ada pejabat yang terlibat pelanggaran selain kasus korupsi, dalam mengambil keputusannya seorang kepala daerah harus menempuh beberapa tahap dalam mengambil keputusan. Misalkan untuk memberhentikan pejabat setingkat Sekda, yang pertama harus dilakukan adalah peringatan lisan. Jika secara lisan masih melakukan kesalahan, maka ada peringatan tertulis. “Peringatan tertulis juga sebanyak tiga kali, itu prosedur dan mekanisme yang harus ditempuh,” tukasnya.
Menyinggung ihwal SK pemberhentian Sekda Banten, Sumarsono menjelaskan jika sejauh ini dia belum pernah melihat adanya rekomendasi pemberhentian yang disampaikan oleh Gubernur Banten. Karena menurut pengalamannya, prosedur pemberhentian Sekda pada tingkat provinsi sudah mutlak melalui surat rekemondasi pemberhentian yang diusulkan Gubernur yang ditujukan kepada Presiden melalui Kemdagri. “Ini kita bicara proses ya, mekanismenya harus seperti itu, dan saya cek tidak ada usulan pemberhentian untuk Sekda Banten,” jelasnya.
Jika ada usulan dari Gubernur lanjut Sumarsono, untuk selanjutnya surat tersebut diproses di Kemdagri dan dikirim kepada presiden. Ditangan Presiden tentu ada dua kemungkinan, jika Presiden menyetujui, maka akan dibuat SK pemberhentian dan meminta untuk menyiapkan nama penggantinya. “Kalau Presiden sudah menerbitkan SK pemberhentian, nah itu baru akan dikirim ke Kemdagri untuk selanjutnya dikirim ke Gubernur melalui pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Cepi Safrul Alam ketika dikonfirmasi apakah Gubernur pernah mengusulkan Sekda Banten dicopot, dia mengaku tidak mengetahuinya, begitupun dengan informasi tentang pemberhentian Sekda Banten Kurdi Matin yang ramai dibicarakan.. "Tidak ada informasi resmi terkait itu, saya tidak tahu dan menurut sepengetahuan saya itu tidak ada," katanya.
Informasi pencopotan Sekda Banten ini berawal dari pemberitaan salah satu media online di Banten yang menyebutkan SK pemberhentian telah ditandatangani Presiden Jokowi dan sudah berada di Kemdagri untuk selanjutnya dikirim ke Pemprov Banten. Namun ketika dkonfirmasi informasi itu tidak benar, karena Kemdagri membantah keras informasi tersebut.
Seperti diketahui, Sekda Banten, Kurdi Matin melalui proses lelang jabatan berhasil terpilih menjadi Sekda dan dilantik pada tanggal 9 Januari 2015 lalu. Belum sampai satu tahun, kursi empuknya sudah mulai digoyang dan lagi-lagi informasi yang diperoleh satu nama sudah dipersiapkan untuk menggantikan posisi Kurdi Matin. (Dang).