SERANG, (Banten88.com): Setelah ditunda sepekan, kasus pengadaan genset Tahun 2015 di RSUD Banten memasuki persidangan. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Plt Dirut RSUD Banten dr Sigit Wardojo, staf RSUD Adit dan Endi Suhendi pengusaha yang mengerjakan pekerjaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (31/10/2018).
Lanjutan sidang yang dipimpin oleh ketua Majlis Hakim Efi memasuki pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Saksi yang dihadirkan adalah Wakili Direktur RSUD Banten, Akhrul Aprianto dan staf RSUD Siti Gunansih. Dalam kesaksiannya, Akhrul lebih banyak menyampaikan ketidaktahuannya mengenai adanya SK Direktur RSUD mengenai keberadaan Tim Survey.
“Mengenai saya menjadi ketua tim survey saya tidak tahu, saya juga kaget setelah diperiksa kejaksaan berdasarkan SK Plt Dirut saya merupakan ketua tim survey,” katanya.
Akhrul tetap kekeuh membantah berdasarkan SK Dirut tersebut jika dia adalah ketua Tim Survey, namun Akhrul tidak membantah jika dia telah menandatangi Surat Perintah Tugas (SPT) tim survey yang menugaskan Hartati sebagai PPTK dan dua stafnya yaitu Adit dan Yogi untuk melaksanakan survey. “Ya benar saya tanda tangan, karena pada saat itu Plt tidak ada, maka untuk memudahkan proses kegiatan saya disodorkan SPT oleh bu Hartati” urainya.
Menurut Akhrul, SPT yang dia tandatatangani untuk memudahkan dalam pembuatan SPPD, mengingat kegiatan pengadaan genset harus dilaksanakan tepat waktu. Meski menandatangani SPT, dia tidak pernah memberikan arahan kemana harus survey dan merek apa yang harus di survey. “Saya tidak tahu, pokoknya saya tanda tangan saja, kalau tekhnisnya saya tidak mengerti, karena PPTK yang minta maka secara tekhnis survey merupakan tugas PPTK,” katanya.
Dalam pengadaan genset di RSUD kata Akhrul, dalam rapat mingguan bersama Plt Dirut RSUD sering dibahas mengenai perkembangannya. Namun, pada hal yang lebih tekhnis dia tidak menanyakan kepada PPTK, karena koordinasi dengan PPTK ada koordinator PPTK yaitu Sri Mulyati. “Ya benar setiap hari rabu dalam rapat pimpinan kita evaluasi, pernah juga saya di laporkan oleh bu Tati sebagai PPTK berkaitan dengan dilakukannya survey, namun dalam hal koordinasi PPTK lebih sering kepada bu Sri, karena secara tekhnis saya tidak terlibat,” sanggahnya.
Meski dalam pertanggungjawaban keseharian tugas Plt Dirut dilaksanakan Wadir, berkaitan dengan pengadaan genset, mulai dari penyusunan KAK, HPS, dan RAB Akhrul mengaku tidak mengetahuinya, karena tugas tersebut ada di PPTK. “Tidak tahu saya yang menyangkut dengan tekhnis, tapi kalau mengenai nilainya kalau tidak salah dua miliaran,” tukasnya.
Dalam perencanaan dan penganggaran imbuh Akhrul, pengadaan genset sebelumnya di usulkan melalui mantan pejabat PPTK terdahulu yaitu Asep Rohana. Karena pada tahun 2014, pengadaan genset batal dilakukan lelang karena keterlambatan waktu. “Yang merencanakan pejabat PPTK yang dulu, begitu juga penganggarannya pejabat yang terdahulu, tahun 2015 melanjutkan perencanaan yang batal dilanjutkan,” kilahnya.
Menanggapi keterangan Ahrul dalam kesaksiannya, Pepen Peny Yuda dan Dadanag Handayani pengacara Endi Suhendi dan Adit mengatakan, bahwa keterangan yang disampaikan Akhrul banyak yanag ditutup-tutupi, padahal untuk mengurai peran masing-masing seharusnya dibuka agar menjadi terang benderang. “Ini kan jadi lucu, masa sekelas Wadir mengenai tupoksinya saja tidak tahu, memberikan perintah tapi tidak tahu perintah itu untuk apa,” kata Pepen.
Dikatakan Pepen, dari sisi pertanaggungjawaban pidana, banyak pihak-pihak yang memiliki jabatan dan kewenangan luput dari jeratan JPU. Sedangkan Adit yang hanya CPNS baru satu bulan bekerja harus mempertanggungjawabkan apa yang dia tidak perbuat. “Jangankan melakukan mark up harga genset, niatnya saja dia tidak mengerti ko malah dia yang harus bertanggungjawab, ini kan seolah-olah ditumbalkan,” tegasnya.
Menurut Pepen, dalam fakta persidangan dan kesaksian yang lainnya, tentu saja harus dicari siapa yang menjadi intelektual dadernya. Jadi tidak cukup hanya berhenti di Adit dan yang sekarang merasa dikorbankan. “Kita hargai kerja jaksa dalam menangani perkara ini, kita lihat saja nanti apa saja fakta-fakta yang akan terungkap, dan kita akan sama-sama siapa yang menjadi aktornya,” jelasnya.
Sidang lanjutan genset, selain menghadirkan Wadir Akhrul Aprianto, juga mendengar kesaksian siti Gunansih. Dalam sidang lanjutan ini, setelah eksepsi yanag dimohonkan dr Sigit ditolak. Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan. (azmi)