Indonesia English
Jumat, 29 Maret 2024 |
Nasional - Hukum dan Kriminal

Minta Jangan Ditahan KPK, Gubernur Gatot Ajukan Penangguhan

Selasa, 04 Agustus 2015 20:11:10 wib - Komentar
Gatot Pujo Nugroho.

Jakarta, (Banten88.com) - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sudah ditahan KPK terkait kasus bansos yang diselidiki Kejagung. Usai dilakukan penahanan, Gatot memohon agar kasus yang terkait dengannya ditangani KPK saja. Permintaan Gatot itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Razman Nasution sebelum ditahan penyidik KPK pada Senin (3/8) malam tadi.

Gubernur Gatot meminta kepada KPK agar mengambil alih kasus korupsi Bansos Sumut yang tengah ditangani kejaksaan. "Tadi sudah kami bicarakan bersama, kami berharap dengan hasil koordinaasi  bersama klien kami, meminta agar kasus dalam hal ini bukan saja terkait dengan dugaan penyuapan, tapi juga untuk Bansos, BDB dan lainnya agar dapat diproses oleh KPK, bukan pihak kejaksaan," kata Razman Arief Nasution.

Kasus bansos di Pemprov Sumut itu merupakan awal mula perkara yang menjerat Gatot. Karena adanya penyelidikan kasus ini oleh Kejati Sumut, Gatot meminta bendahara Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Dalam gugatan itu, Gatot meminta Fuad menggandeng kantor OC Kaligis. Belakangan diketahui adanya praktek suap kepada hakim PTUN Medan yang mengadili gugatan itu. Para hakim, OC Kaligis dan Gatot turut ditetapkan sebagai tersangka penyuapan.

Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana menanggapi dingin permintaan Gatot agar kasus bansos dilimpahkan ke KPK. Kejagung menyatakan bahwa kasus yang ditanganinya dan KPK berbeda. Sehingga tidak perlu dipersoalkan siapa yang menangani kasus tersebut. "Perkara yang menyangkut Gubernur Gatot yang ditangani Kejaksaan dengan KPK berbeda. Kami menyidik dugaan korupsi bansos sedangkan KPK soal suap berdasarkan perkembangan OTT-nya, jadi tidak ada yang perlu dipersoalkan siapa yang harus menangani," katanya.

Sementara, pasca dilakukan penahanan, Gubernur Gatot dan istrinya Evy Susanti meminta untuk dilakukan penangguhan penahanan kepada KPK. "Setelah tadi koordinasi, ada keinginan untuk dilakukan permohonan penangguhan penahanan, besok kami akan mengajukan surat kepada pimpinan KPK untuk mengabulkan permohonan penangguhan tersebut," ujar Razman Arif Nasution, pengacara Gubernur Gatot di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8).

Razman memastikan Evy dan Gatot akan kooperatif dalam proses penyidikan. Karena itu,dia menilai KPK tidak perlu melakukan penahanan pada kedua kliennya, mengingat selama ini baik Gatot maupun Evy sudah kooperatif. "Dari awal kan kita sudah sangat koperatif, KPK juga kooperatif. Kita tidak akan bertengkar, ribut di sana hanya karena persoalan kooperatif," ujarnya.

Pimpinan KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi wartawan mengaku belum menerima surat permintaan penangguhan penahanan tersebut. Dia belum dapat memastikan apakah permintaan tersebut dikabulkan atau tidak. "Tentu akan kita lihat dulu, tapi pengalaman saya sepanjang saya jadi pelaksana tugas pimpinan belum pernah mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka," tukasnya.

Mengenai status Gubernur Gatot yang sudah menjadi tersangka, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, karena statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, maka Gubernur Gatot untuk sementara waktu dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai kepala daerah Sumut. Diharapkan, Gatot supaya fokus pada kasus dugaan suap yang mengakibatkan dia ditahan, dan untuk sementara yang menggantikan tugasnya dijabat oleh wakilnya.

"Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, jika pada posisi tersangka dia masih menjabat sebagai Gubernur. Ketika dia ditahan, itu dibebastugaskan supaya konsentrasi pada kasus yang sedang dihadapi," ujar Tjahjo.

Dikatakan Tjahjo, meski Gubernur Gatot ditahanan, namun dia  masih berhak mendapatkan gaji serta tunjangan sebagai kepala daerah meskipun tidak lagi dapat menjalankan tugas, dan kewajibannya Gubernur. Dalam UU Pemda dijelaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya seperti memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, menyusun rancangan perda, dan menetapkan perda.

Namun ketika berkas perkara Gatot nanti memasuki tahap persidangan, maka Mendagri tentu akan memberhentikan sementara Gatot dari jabatannya sebagai Gubernur. "Misalnya begini, penetapan tersangka setelah itu dia mengikuti persidangan, kan statusnya sudah menjadi terdakwa, maka supaya konsentrasi pada kasusnya itu, dalam UU itu baru diberhentikan sementara sambil menunggu putusan pengadilan," ujar Tjahjo. (Dang)

KOMENTAR DISQUS :

Top