Indonesia English
Sabtu, 20 April 2024 |
Nasional - Hukum dan Kriminal

OC Kaligis Melawan, Penyidik KPK Gagal Lagi

Jumat, 31 Juli 2015 23:39:31 wib - Komentar
OC Kaligis.

Jakarta, (Banten88.com) - Tim penyidik KPK akhirnya menyerah untuk membawa pengaca kondang OC Kaligis ke ruangan penyidik. Kaligis tetap menolak untuk diperiksa meski penyidik KPK masih terus berusaha untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. Penyidik sore tadi sempat datang ke Rutan Guntur untuk memeriksa Kaligis, namun gagal karena Kaligis terus melawan.

"Sejak pagi dokter dan penyidik datang ke Guntur untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan Pak OCK sekaligus akan melakukan pemeriksa sebagai tersangka, tetapi kesehatannya tidak memungkinkan, penyidik mau melakukan pemeriksaan dan ditolak oleh Pak OCK di mana konsisten sejak awal. Kami kira pemeriksaan hari ini sudah selesai, karena itu saya dan Pak Humphrey dan tim pengacara pulang, rupanya tadi jam 15.00 WIB, 7 penyidik KPK membawa kamera datang ke Guntur untuk memaksa Pak OCK untuk diperiksa sebagai tersangka," kata pengacara Kaligis, Johnson Panjaitan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (31/7).

Dalam prosedur KPK, proses pemeriksaan harus direkam karena itu bagian dari upaya penyidik dalam pembuktian dan untuk menjamin penyidik tidak bersikap sewenang-wenang. Namun, penyidik KPK tetap tak bisa melakukan pemeriksaan terhadap Kaligis. Kaligis dan tim kuasa hukumnya terus melawan dan sempat terjadi adu mulut.

"Disana Pak OCK sedang berbicara dengan tim pengacara yang lain dan mereka disuruh keluar. Penyidik mengusir tim PH, mereka juga tdk membolehkan kita berkomunikasi dengan Pak OCK dan Pak OCK keras, terjadi perang mulut dan adu mulut antara penyidik dan Pak OCK dan kemudian dipisahkan, Pak Humphrey juga ke sana dan dihalang-halangi, dia bilang penasihat hukum tidak saya perbolehkan untuk masuk, saya bilang tahu nggak bapak saya dilindungi UU untuk bisa konsultasi dengan klien saya, konsultasi apa saja, tidak dibatasi," tutur pengacara Kaligis yang lain, Humphrey Djemat menceritakan panjang lebar.

Karena alot dan Kaligis bertahan menolak untuk diperiksa, meski ada insiden adu mulut penyidik KPK dengan Kaligis, namun KPK tetap tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap Kaligis. Sehingga, tim penyidik pun balik kanan. "Sedang kita buat surat yang akan kita masukan ke pimpinan KPK untuk mencari jalan keluar dalam persoalan pemeriksaan Pak OCK, tapi saya minta jangan pakai cara-cara penekanan, jangan pakai cara-cara yang bisa membuat seseorang menjadi fatal kondisi kesehatannya, kita tidak bisa terima. Akhirnya mereka pergi keluar, Pak Johnson masuk, karena kita nggak bisa masuk," urai Humphrey.

OC Kaligis tetap tak mau diperiksa sebagai saksi maupun tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. Meski petugas KPK sudah menjemput Kaligis di Rutan Guntur, pengacara kondang itu tetap menolak untuk dibawa ke gedung KPK. Kaligis menegaskan bahwa sampai kapanpun dia akan menolak untuk diperiksa KPK. Dia hanya ingin bicara di depan persidangan saat duduk sebagai terdakwa. "Saya siap ke pengadilan. Tidak akan mau diperiksa lagi oleh KPK, karena sudah ada dua alat bukti dan saya sudah pernah di BAP tersangka, walaupun saya tolak, Saya menolak BAP tersangka tanggal 14/7/2015. Silakan bawa semua berkas perkara ke pengadilan untuk saya buktikan dalam pembelaan saya. Sebagai tersangka UU mengatur Pasal 66  KUHAP: Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian," imbuh Kaligis dalam surat yang ditulis tangan itu.

Sementara itu, pengacara Kaligis, Johnson Panjaitan mengaku bahwa kliennya ingin segera disidangkan. Jika memang bersalah, Johnson menegaskan bahwa Kaligis harus dihukum berat. "Agar KPK segera melimpahkan ke pengadilan dan pengadilan segera menyidangkannya. Kalau klien saya salah, terbukti, hukumlah. Saya bukan mau membenarkan sesuatu yang salah," tutur Johnson.

Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji membenarkan memang Kaligis sebagai tersangka memiliki hak ingkar. Namun, Kaligis akan sangat merugi jika terus menolak untuk diperiksa, karena Kaligis justru tak bisa membela dirinya sendiri. "Jadi kita berikan hak sepenuhnya kepada yang bersangkutan walau kami berpendapat hak memberi keterangan secara bebas kita berikan sepenuhnya. Kami berpendapat justru merugikan penyidikan yang bersangkutan," tegas Indriyanto.

Pengacara kawakan ini menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menangani kondisi kesehatannya dengan baik. Saat mengeluh sakit pada 16 Juli 2015 lalu, dia mengaku tidak mendapatkan penanganan dengan cepat. "Dokter KPK, dokter Yohannes, dan pengacara saya telah minta pemeriksaan dokter spesialis di RSPAD. Tetapi, tidak ada jawaban KPK. Saya dibiarkan mati pelan-pelan," tulis Kaligis dalam surat yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Jumat (31/7).

Saat pemeriksaan kesehatan pertama pada 16 Juli 2015, Kaligis dibawa ke Rumah Sakit Polri. Saat itu, tensi Kaligis mencapai 190/100 mmHG. "Sejak itu, tensi selalu di sekitar itu," tulis Kaligis. Pekan lalu, kuasa hukum OC Kaligis, Afrian Bondjol, sebelumnya mengatakan, Kaligis dua kali menolak diperiksa sebagai saksi karena mengeluh sakit. Kaligis menyampaikan keberatan tersebut melalui surat bertulisan tangan melalui Afrian. "Saya sakit dipaksa periksa sebagai saksi. Saya menolak. Biar perkara saya cepat ke pengadilan atau menunggu praperadilan saya," kata Afrian saat membacakan surat Kaligis.

Menurut Afrian, KPK telah mengirimkan tim medis ke Rumah Tahanan Guntur untuk memeriksa Kaligis. Berdasarkan riwayat kesehatan Kaligis, Afrian mengatakan bahwa Kaligis mengidap berbagai penyakit, seperti jantung, tekanan darah tinggi, diabet gula, dan penyempitan saraf. ("KPK telah mengirimkan anggota medis, dokter, dan ambulans ke Rutan Guntur," ujar Afrian. (Dang)

KOMENTAR DISQUS :

Top