Demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) maupun melalui perwakilan (representatif). Demokrasi menekankan kemauan, pendapat, dan pandangan masyarakat. Prinsip utama suatu model demokrasi adalah dipilih melalui kesepakatan konsensus. Dengan demikian, demokrasi yang kuat adalah demokrasi yang datang dari hati rakyat untuk menjangkau keadilan dan kesejahteraan rakyat. Sebagai sistem yang ideal, demokrasi tentunya tidak dapat dilepaskan dari peran partai politik. Keberadaan partai politik memainkan peran strategis dalam menjadi “jembatan politik” antara pemerintah dan masyarakat, bahkan ada pendapat yang menyatakan bahwa partai politik adalah “penentu” demokrasi dalam sebuah negara.
Menurut Schattscheider di era demokrasi modern fungsi partai politik adalah, Pertama : adalah sebagai alat komunikasi politik, Dimana partai politik adalah sebagai agregator dan artikulator kepentingan yang menyalurkan berbagai pendapat dan aspirasi orang-orang, dan mengelolanya dengan cara tertentu. Kedua : partai politik sebagai alat sosialisasi politik dimana gagasan, visi dan kebijakan strategis yang menjadi pilihan partai politik disosialisasikan kepada konstituen untuk mendapat masukan dalam bentuk dukungan rakyat. Ketiga : partai politik sebagai instrumen rekrutmen politik untuk kelangsungan dan eksistensi partai politik itu sendiri. Keempat : partai politik sebagai pengelola konflik, nilai-nilai, dan kepentingan yang tumbuh dalam kehidupanorang-orang, yang beragam, rumit, dan yang memiliki kecenderungan bersaing.
Dalam sistem demokrasi modern, suatu partai politik dikatakan sebagai partai yang sehat apabila memiliki syarat : Pertama : memiliki peraturan internal partai politik yang biasanya tertulis di Anggaran Dasar dan Anggaran Operasional mereka mengenai persyaratan pemimpin dan metode pemilihan seorang pemimpin. Kedua : mengatur batasan pemimpin partai politik mengenai lamanya masa jabatan ketua partai politik. Ketiga : tidak ada hubungan darah antara pemimpin sebelumnya dan penggantinya, untuk hindari masalah dinasti partai politik yang justru akan menghambat demokratisasi dalam sebuah partai politik. Keempat : penetapan ketua partai harus ditetapkan secara terbuka, baik melalui konvensi maupun pemilu berdasarkan
persyaratan yang ada. Kelima : harus ada pertanggungjawaban pemimpin partai politik yang lebih transparan dan terukur, oleh karena itu masyarakat umum dapat melihat keberhasilan dan kegagalan program partai politik.
Dalam proses demokratisasi di Indonesia setidaknya ada tiga hal yang membuat partai politik di Indonesia dalam kondisi yang tidak sehat yakni, Pertama : adanya tradisi feodal dari sistem partai politik tersebut, tradisi feodal partai politik Indonesia ditandai dengan politik ketergantungan partai terhadap sosok tertentu. Kedua : adanya tradisi oligarki, dalam tradisi oligarki, para pemimpin yang akan menjadi ditempatkan di posisi publik harus meminta persetujuan kepada pemimpin politik mereka (umumnya para pemilik modal). Ketiga adanya tradisi transaksional terkait dengan pemilihan ketua partai, tradisi ini menunjukkan bahwa kekuatan finansial dapat menentukan posisi sebagai ketua partai politik.
Sebagai instrumen krusial demokrasi, kehidupan demokrasi harus dimulai dari internal partai politik, dengan mendemokratisasikan mereka dan memperbaiki perekrutan. Partai politik harus memiliki keberanian untuk merekonstruksi kebijakan pemilihan pemimpin partai politik, metode pemilihan pemimpin harus demokratis dan harus mewakili aspirasi para anggotanya. Ada beberapa masalah yang harus diperbaiki, seperti penghapusan mekanisme feodal, oligarki, dan transaksional. Harus ada pilihan mekanisme pemimpin parpol yang lebih demokratis, terbuka, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, kualitas hidup demokratis dapat tercermin dari akar rumput level dan pemimpin dengan kualitas akan lahir untuk masa depan.