Serang,(Banten88.com): Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Serang berhasil mengungkap tewasnya Dwi Siswanto, (33), yang mayat dibuang di Jalan Raya Serang - Jakarta tepatnya di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa 31 Maret 2015. Korban diketahui, Warga Kp Serang Pongsi, Sukadami, Kec. Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tewas ditembak tiga oknum polisi jajaran Polda Metro Jaya.
Ketiga oknum polisi itu, Bripka DP anggota Dit Narkoba, Aipda NN anggota Polrestro Jakarta Selatan dan Aipda M anggota Polsek Cakung. Apa yang menjadi penyebab tiga oknum polisi nekat menghabisi nyawa korban. "Motifnya bukan soal hutang piutang tapi persoalan bisnis yang telah dijalani korban dengan para tersangka," ungkap AKBP Nunung Syaifuddin, Kapolres Serang saat menggelar ekspose, Minggu (21/6).
Kapolres mengungkapkan bahwa korban bersama Bripka DP dan Aipda NN mempunyai bisnis jual beli jamu tradisional yang diambil dari daerah Cilacap. Belakangan, setelah bisnis jamu berjalanan lancar dan menghasilkan keuntungan, korban mulai meninggalkan mitra bisnisnya (tersangka, red).
"Bisnis jamu telah merubah hidup korban. Bripka DP dan Aipda NN yang merasa telah berjasa berusaha meminta bagian keuntungan. Keduanya jengkel ketika tidak mendapatkan jawaban seperti yang diharapkan," terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Arrizal Samelino dan Kanit Jatanras Aiptu Juwandi.
Ditemani Aipda R anggota Polsek Cakung dan tersangka MU, masyarakat biasa, rencana jahatpun dibuat dengan menjemput korban di rumahnya. Dengan mengendarai Grand Livina B 1983 SRN, korban dibawa ke arah Merak. Ditengah perjalanan, korban dipindahkan ke kendaraan Honda Odysey W 415 IL.
"Rencananya, korban akan diberi pelajaran jalan kaki dari Merak ke Jakarta. Tapi di tol Tangerang-Merak KM 57, terjadi penembakan. Untuk menghilangkan jejak, mayat kemudian dibuang dipinggir jalan," ungkap Nunung.
Dijelaskan Kapolres, terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal laporan Devi Irawati, isteri korban ke pihak Polres Serang. Setelah dilakukan penyelidikan, pelakunya ternyata merupakan tiga oknum kepolisian. Setelah berkordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya, ketiga pelaku akhirnya menyerahkan diri. "Saat ini, para tersangka kita titipkan penahanannya di Rutan Serang. Untuk kasusnya, ke empat tersangka kita kenakan Pasal 338 jo 339 dengan ancaman kurungan 20 tahun atau penjara seumur hidup," pungkasnya.(YAN).