Serang,(Banten88.com): Setelah menetapkan dua tersangka dari pihak warga dalam kasus perusakan gudang minuman keras dan pembakaran dua cafe, giliran pengelola hiburan dijadikan tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Ciruas. Penetapan pemilik cafe Betha 1 bernama Gunawan Butarbutar ini karena telah membuat kegaduhan sehingga mengganggu ketentraman lingkungan.
"Kita tetapkan tersangka sesuai Pasal 305 KUHP, Gunawan Butarbutar sudah karena telah membuat kegaduhan hingga membuat masyarakat resah," ungkap Kapolsek Ciruas, Kompol Arief Kurniawan ditemui di Mapolres Serang, Selasa (28/3).
Menurut Kapolsek, sejauh ini Cafe Betha 1 yang dikelola Gunawan Butarbutar tak memiliki ijin usaha dari pemerintah setempat. Jauh sebelum terjadi kasus pembakaran, pemerintah kecamatan bersama Muspika Ciruas sudah mengingatkan bahkan menggembok pintu masuk cafe agar tidak beroperasi. Namun tindakan tegas aparat ini tidak dipatuhi.
"Sudah digembok oleh muspika, tapi pengelola Cafe Betha 1 tetap membuka usahanya dengan membuka sendiri gemboknya," tutur Kapolsek.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Kapolsek, pihaknya tidak melakukan penahanan dikarenakan ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun. "Berkas penyidikan sudah lengkap dan minggu ini rencananya akan kita limpahkan ke Kejari Serang," terang Kapolsek didampingi Panit Reskrim Ipda Junaedi.
Berdasarkan informasi yang didapat, selain Cafe Betha 1, pria asal Sumatera Utara ini juga memiliki usaha yang sama bernama Cafe Betha 2. Cafe yang berlokasi di Jalan Raya Serang - Jakarta, Kel. Kalodran, Kec. Walantaka, Kota Serang, juga tidak memiliki ijin usaha dan sudah disegel oleh Pemerintah Kota Serang beberapa waktu lalu.(AZM).