Indonesia English
Selasa, 28 Maret 2023 |
Nasional - Politik

Penetapan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Serang Rawan Gugatan

Senin, 24 Agustus 2015 15:51:03 wib - Komentar

Serang, (Banten88.com) – Tahapan Pilkada serentak sudah memasuki penetapan pasangan calon. Setelah didera konflik intern partai pengusung, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Serang akhirnya bersikap dan sudah resmi menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang periode 2015–2020. Jika tidak molor lagi, maka dipastikan kedua Paslon tersebut akan bersaing pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.

Kedua pasangan calon yang sudah mendapat tiket untuk bertarung di Pilkada Kabupaten Serang yaitu, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa yang diusung melalui koalisi gerbong partai gemuk diantaranya, PDI Perjuangan, PKS, PPP, PKB, NasDem, Golkar dan PAN. Sedangankan pasangan penantang Tatu yakni Ahmad Syarif Mazdkurullah-Aef Saefullah yang diusung oleh tiga koalisi ramping yaitu Partai Gerindra, Hanura dan PBB.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin membenarkan jika dia bersama komisioner KPUD telah menyelesaikan tahapan kepada penetapan pasangan calon. "Kita sudah bahas, dan tadi sudah melaksanakan rapat pleno hasilnya KPU menetapkan dua pasang calon Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa dan Syarif Mazdkurullah-Aef Saefullah," kata  Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin, saat menggelar jumpa pers di Sekretariat KPU Kabupaten Serang, Jalan Kitapa No.33, Cilame, Kota Serang, Senin (24/8).

Dikatakan Nasehudin, dengan telah ditetapkannya dua pasang calon pada Pilkada Kabupaten Serang, dengan demikian peserta Pilkada sudah resmi memiliki dua kandidat yang akan bersaing di Pilkada serentak 9 Desember mendatang. “Kita tidak masuk dalam wilayah konflik partai pengusung, yang pasti kita sudah menyelesaikan tahapan penetapan setelah kita veripikasi berkas masing-masing pasangan calon,” jelasnya.

Menanggapi adanya tudingan calon boneka dalam Pilkada Serang, dengan enteng Nasehudin menegaskan bahwa Pilakda di Kabupaten Serang tidak ada calon boneka. "Jangan terlalu sempit lah cara berpikirnya. Jika ada yang menuding ada calon boneka segala, saya sarankan untuk membaca kembali, mempelajari dan mengkaji aturan PKPU 9 dan PKPU 12 pasal 89. Di KPU itu tidak ada istilah calon boneka. Jika sebelumnya ada paslon yang mendaftar kurang itu saya benarkan, tapi kan sudah diperbaiki,” tukasnya.

Penetapan pasangan calon di Pilakda Kabupaten Serang rawan gugatan. Pasalnya sejumlah elemen masyarakat, baik yang mengatasnamakan pribadi warga negara maupun lembaga sedang mempersiapkan materi gugatannya. Keputusan penetapan ini, rupanya sedang ditungu-tunggu karena gugatan tersebut bisa di daftarkan baik ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menunggu hasil penetapan KPUD.

“Insya alllah saya akan segera mendaftarkan gugatan yang berkaitan dengan SK Gerindra ke PN Serang, tidak ada korelasinya kita dengan Pilakda, kita hanya persoalkan SK-nya saja. Dan tadi sudah kita kuasakan kepada penasehat hukumnnya,” kata Muhammad Abnas yang membawa kader Gerindranya.

Ketua LSM konstitusi Banten, Faishal Fadhil menyatakan pendapat serupa. Dia bersama teman-temannya akan melakukan gugatan terhadap PKPU Nomor 9 dan PKPU Nomor 12 tahun 2015 dengan dikalahkan oleh surat edaran KPU. “Ya kita lihat saja nanti, sudah kita susun posita dan petitumnya tinggal kita daftarkan. Kita masih koreksi agar lebih matang lagi gugatannya, ini kan hak warga Negara sah-sah saja kita gugat,” jelasnya. (Dang)  

 

 

KOMENTAR DISQUS :

Top