Indonesia English
Jumat, 26 April 2024 |
Pemerintahan

Perda APBD Banten 2019 Disahkan

Kamis, 22 November 2018 19:11:54 wib - Komentar
DPRD Provinsi Banten akhirnya mengesahkan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) APBD Tahun Anggaran 2019 Provinsi Banten menjadi Perda (Peraturan Daerah), dalam rapat paripurna di gedung DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Kamis, (22/11/2018).

Serang, (Banten88,com): DPRD Provinsi Banten akhirnya mengesahkan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) APBD Tahun Anggaran 2019 Provinsi Banten menjadi Perda (Peraturan Daerah), dalam rapat paripurna di gedung DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Kamis, (22/11/2018). Pengesahan Raperda APBD Tahun 2019 Provinsi Banten menjadi Perda ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, dan pimpinan DPRD Banten, Asep Rahmatulloh, disaksikan Wakil Gubernur Andika Hazrumy dan Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten, Budi Prayogo.

Dalam sambutannya, Gubernur atas nama Pemerintah Provinsi Banten menyampaikan terimakasih kepada DPRD Banten atas kerjasama yang baik dalam pembahasan APBD 2019 tersebut. Gubernur berharap, setelah disahkan DPRD Banten, Perda tersebut nantinya benar-benar dapat dilaksanakan sesuai dengan target yang ingin dicapai bersama dalam setiap pembahasan.

"Ada beberapa yang mengalami perubahan, seperti Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk kabupaten/kota. Tentu perubahan ini berdasarkan banyak pertimbangan," terang Gubernur.

Namun menurut Gubernur, perubahan pada sejumlah pos anggaran sebaiknya diartikan sebagai upaya Pemerintah Provinsi dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dari segala komponen pendukung. Baik itu melalui peningkatan kualitas infrastruktur, biaya pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan dan menekan angka pengangguran hingga mewujudkan Banten sebagai daerah peradaban budaya, religius dan berakhlaqul karimah.   "Intinya pelayanan terhadap masyarakat, dan ini amanah yang harus dijalankan dengan baik oleh kita semua,"tutur Gubernur.

Dalam rapat paripurna tersebut, disebutkan Bankeu Kabupaten/Kota tahun 2019 yang semula dianggarkan flat atau merata masing-masing Rp 40 miliar, mengalami perubahan. Ketiga daerah yang mendapatkan perubahan atau ditambah tersebut, Kabupaten Serang yang semula Rp 40 miliar menjadi Rp 60 miliar (naik Rp 20 miliar), Kabupaten Lebak semula Rp 40 miliar menjadi Rp 55 miliar (naik Rp15 miliar), dan Kabupaten Pandeglang semula Rp 40 miliar menjadi Rp 50 miliar (naik Rp 10 miliar).

Ketua harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten Budi Prajogo dalam penyampaiannya mengungkapkan, terdapat beberapa perubahan pada sejumlah alokasi anggaran diantaranya karena adanya kenaikan bankeu untuk kabupaten/kota yang semula total keseluruhanya Rp 320 miliar menjadi Rp 365 miliar.

"Untuk Bantuan Keuangan yang naik, Kabupaten Lebak Rp 55 miliar, Pandeglang Rp 50 miliar, Kabupaten Serang Rp 60 miliar. Sementara lima kabupaten/kota lainnya slotnya rata masing-masing Rp 40 juta," ujar Budi.(ERN).

 

KOMENTAR DISQUS :

Top