SERANG,(Banten88.com): Peredaran vaksin palsu terbukti sampai di sejumlah provinsi, salah satunya provinsi Banten. Vaksil palsu atau ilegal itu ditemukan di beberapa fasilitas pelayanan kesehatan bukan pemerintah. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten M Yanuar, Selasa (28/6).
Diungkapkan Yanuar, vaksin palsu sudah ditemukan di Banten dan sejak lama telah dipantau sebelum terbongkarnya kasus vaksin palsu oleh Bareskrim baru-baru ini. "Sudah lama kita pantau bersama BPOM dan sudah ada temuan. Vaksil palsu atau ilegal itu ditemukan di beberapa fasilitas pelayanan kesehatan bukan pemerintah, seperti klinik-klinik dan rumah sakit swasta," kata Yanuar.
Namun, Yanuar enggan menyebut lokasi temuan vaksin ilegal tersebut. "Kalau soal itu silahkan ke BPOM ya, karena tupoksinya di sana," ujarnya.
Menurut Yanuar fasilitas pelayanan kesehatan tersebut memperoleh vaksin tersebut dari distributor tidak resmi. "Mereka membeli dari distributor pedagang besar farmasi yang tidak resmi, tidak terdaftar. Itu sebagian vaksinnya sudah ditahan, tidak boleh didistribusikan," jelasnya.
Dijelaskan Yanuar pihaknya bersama BPOM juga sudah membentuk tim dan saat ini sudah melaksanakan tugas lapangan terkait vaksin palsu tersebut. "Sekarang sudah bergerak ke pasienkes di rumah sakit atau klinik membeli vaksin dari distributor tidak resmi. Tim dinkes bersama BPOM didampingi dinkes kab/kota akan melakukan penelusuran. Kami juga sudah komunikasi dengan Kemenkes," ungkapnya.
Ditambahkan Yanuar tim tersbut juga akan menelusuri pasien-pasien yang sudah menggunakan vaksin tersebut dari rumah sakit. Selanjutnya, masyarakat tersebut akan divaksin ulang. "Pasien-pasien yang diduga divaksin, kita minta datanya dari rumah sakit, kalau betul vaksin itu palsu kami minta masyarakat divaksin ulang, ini sesuai arahan menteri," imbuhnya.
Diinformasikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten melayangkan surat edaran ke seluruh rumah sakit dan klinik se-Banten terkait larangan membeli vaksin dari distributor farmasi yang tidak terdaftar atau tidak resmi. Hal tersebut sebagai upaya antisipasi peredaran vaksin palsu di Banten.
Selain itu, dalam surat tersebut juga melarang rumah sakit dan klinik menggunakan vaksin yang diduga ilegal atau palsu. "Kalau ada ditemukan vaksin ilegal tidak boleh digunakan, kalau ternyata bandel tetap akan diproses lebih lanjut," tegas Yanuar.(YAN).