Indonesia English
Senin, 25 September 2023 |
Pendidikan - DINDIKBUD Provinsi Banten

Pergub Pembiayaan SMA/SMK Sudah Ditanda Tangani

Rabu, 26 April 2017 21:06:08 wib - Komentar
Kepala Dinas Penididkan dan Kebudayaan (Dindidkbud) Banten E. Kosasih Samanhudi.

SERANG,(Banten88.com): Peraturan Gubenur (Pergub) tentang pembiayaan sekolah untuk SMA/SMK yang kini menjadi kewenangan Pemprov Banten telah ditanda tangani. Pergub itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah.

Kepala Dinas Penididkan dan Kebudayaan (Dindidkbud) Banten E. Kosasih Samanhudi membenarkan hal itu. Pergub tersebut nantinya akan mengatur komite sekolah dalam kaitan pembiayaan sekolah.

“Pergub itu mengatur pembiayaan sekolah, intinya komite akan komunikasi dengn pihak sekolah berapa besaran nilai yang akan dikenakan kepada siswa dan itu tergantung kesepakatan. Dan saya tegaskan, yang berhak melakukan pungutan itu komite sekolah, kalau sekolah tidak boleh,” katanya.

Meski begitu, menurut Kosasih, di dalam Pergub itu sendiri tidak mencantumkan ambang batas nilai tertinggi. “Tidak ada itu, semua tergantung komite,” ujarnya.

Dijelaskan Kosasih, pasca pelimpahan kewenangan SMA/SMK ke Pemprov Banten sudah memperhatikan pendidikan.   “Intinya pemprov Banten pasca pelimpahan akan memperhatikan pendidikan termasuk anggarannya. Mulai tahun in anggaran bertambah, guru juga kita perhatikan, berikut sarana dan prasarana sekolah, serta peningkatan keperluan siswa peralatan dan sebagainya,” jelasnya.

Senada, anggota Komisi V DPRD Banten Tuti Elfita. Jika yang bisa memungut biaya untuk sekolah adalah komite sekolah. Ia mengatakan, Pergub pembiayaan itu untuk menutupi biaya operasional sekolah.  “Kalau tidak ada payung hukum (pergub red) hal itu tidak mungkin. Makanya pergub ini kan mengatur komite. Komite itu bagian dari masyarakat yang ikut berkontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan, mereka juga sekumpulan orang tua murid,” kata Tuti saat dihubungi via telepon, Rabu (26/7). 

Dijelaskan Tuti, komite sekolah haruslah dapat menerima masukan dari wali murid.  “Dari masukan itu dipilah lagi oleh komite, karena pungutan itu nanti bentuknya sumbangan dan sifgatnya tidak rata. Tinggal kebijakan dari komite sekolah, apakah memakai level, jadi jangan sama ratakan yang mampu dan tidak mampu,” jelasnya.

Menurutnya, sebelum pelimpahan kewenangan SMA/SMK ke Pemprov Banten, beberapa kota/kabupaten sudah menggratiskan biaya sekolah.  “Ketika kewenangan masih di kabupaten/kota beberapa sudah menggratiskan seperti Kota Tangerang, Kota Tangsel, dan Kota Serang. Dan setelah dialihkan menjadi kewenangan provinsi, kita belum memiliki kekuatan seperti dulu jadi kewenangan kabupaten/kota. Maka itu pergub ini juga menjadi jalan tengah,” ujarnya.

Lebih lanjut Tuti mengimbau kepada Dindikbud Banten agar besaran Bosda dibuat secara cluster. Ia menilai, anggaran Bosda yang dikucurkan saat ini belum memenuhi harapan. “Tapi kita optimalkan yang ada saat ini, seperti yang kita tahun  anggaran Bosda untuk SMA sebesar Rp 900 ribu sedangkan untuk SMK sebesar Rp 640 ribu. Ke depan kita akan usulkan untuk Bosda kita tingkatkan,” ujarnya.(AZM).

KOMENTAR DISQUS :

Top