SERANG,(Banten88.com): Penyidik Satuan Reskrim Polres Serang melimpahkan tahap pertama berkas dua tersangka kasus money politik pembagian paket mie instans pada masa tenang Pilgub Banten 2017 ke Jaksa Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rabu (1/3).
Kedua berkas tersebut atas nama tersangka Hidayat Wijaya Adipura, 40, Taman Ciruas Permai, Ds Pelawad, Kec. Ciruas, Kab. Serang dan Afrizal Nur, 50, Komplek Bumi Ciruas Permai, Ds Ranjeng, Kec. Ciruas, Kab. Serang.
"Berkas tersangka displit (dipisah) menjadi dua. Nanti JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan meneliti kelengkapan berkas," kata Kepala Unit Tindak Pidana Khusus Polres Serang, Iptu Samsul Fuad, ditemui poskotanews.com, di Kantor Kejari Serang, Rabu (1/3).
Samsul menjelaskan dalam kasus dugaan money politic ini ke dua tersangka dijerat Pasal 187A ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. "Ancaman hukumannya minimal 36 bulan maksimal 72 bulan," jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Gakkumdu Kejari Serang, Andri Saputra mengatakan pihaknya akan meneliti kelengkapan berkas dan diharapkan dalam waktu dua berkas selesai diteliti.
"Insya Allah dalam waktu dua hari berkas selesai diteliti. Senin mendatang kita harapkan pelimpahan dilakukan tahap II. Usai memmbuat dakwaan, untuk selanjutnya berkas berikut tersangka dan barang bukti diserahkan ke pengadilan," ungkap Andri ditemui usai menerima berkas.
Seperti diberitakan, petugas Panwaslu Kabupaten Serang menggerebeg rumah milik Afrizal Nur di Komplek Bumi Ciruas Permai, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (14/2) sekitar pukul 23.30 WIB. Dari dalam rumah ini petugas Panwaslu menemukan 10 kantong besar hitam berisi paket mie instant. Dalam setiap karung berisi 25 paket mie instant yang sudah diselipi stiker paslon Cagub-Cawagub Banten Wahidin Halim - Andika Hazrumy.
Setelah mendapat laporan, Tim Gakkumdu Polres Serang langsung menindaklanjuti dan berhasil menangkap Afrizal Nur, di rumah kerabatnya di Bogor, Jawa Barat, sedangkan Hidayat Wijaya Adipura, 40, warga Taman Ciruas Permai, Ds Pelawad, Kec. Ciruas, Kab. Serang, ditangkap di daerah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.(Okan).