Indonesia English
Selasa, 19 Maret 2024 |
Peristiwa

Polres Cilegon Musnahkan 6500 Botol Miras Hasil Cipkon Nataru

Senin, 28 Desember 2020 22:18:48 wib - Komentar
Kepolisian Resor (Polres) Cilegon Polda Banten melakukan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (mirs) dalam rangka cipta kondisi Nataru (Natal dan Tahun Baru) di Mapolres Cilegon, Senin (28/12/2020) pukul 09.15 wib.

CILEGON,(Banten88.com): Kepolisian Resor (Polres) Cilegon Polda Banten melakukan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (mirs) dalam rangka cipta kondisi Nataru (Natal dan Tahun Baru) di Mapolres Cilegon, Senin (28/12/2020) pukul 09.15 wib.

Kegiatan pemusnahan barang bukti berupa miras ini dipimpin langsung oleh Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dan dihadiri oleh Dandim 0623 Kota Cilegon Letkol Inf Ageng Wahyu Romadhon, Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Efendi, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banten Letnan Kolonel Laut (P) Budi Irianto M.Tr Hanla, para Kabag Polres Cilegon, para Kasat Polres Cilegon, Kepala Badan Kesbangpol kota Cilegon, Ketua MUI kota Cilegon, perwakilan Kejari kota Cilegon dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan barang bukti miras yang akan disita hari ini adalah hasil operasi cipta kondisi Nataru (Natal dan Tahun Baru).

"Hari ini kita akan mengadakan pemusnahan miras dari hasil operasi di daerah hukum Polres Cilegon. Ada sekitar 6500 botol miras berbagai jenis yang akan kita musnahkan. Ini wujud peduli kami kepada masyarakat kota Cilegon," kata Sigit.

Sigit berharap kepada seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama membenahi Kota Cilegon dan menghilangkan penyakit masyarakat dalam hal ini seperti memusnahkan miras, karena dampak miras bagi masyarakat sangat mencemaskan.

"Kami mohon dukungan dan doa kepada tamu undangan sekalian semoga dengan adanya operasi cipta kondisi dan pemusnahan barang bukti ini Kota Cilegon menjadi kondusif," ucap Sigit.

"Warga Cilegon harus sadar akan bahayanya miras. Dengan meminum miras, itu bisa menjadi awal sumber terjadinya ancaman Kamtibmas. Orang yang mengkonsumsi miras bisa berakibat melakukan kriminalitas seperti pencurian, penganiayaan, bahkan sampai ada yang berbuat jinah karena hilangnya kesadaran setelah mengkonsumsi miras,” tambah Sigit.

Adapun barang bukti miras yang dimusnahkan yaitu Anggur Merah 1400 Botol, Anggur Kolesom 1300 Botol, Anggur Inti Sari 600 Botol, Bir Hitam 900 Botol, Bir Putih 1100 Botol, Kecut 200 Paket, Bir Singaraja 1000 Botol. Dan teknis pemusnahan menggunakan alat berat jenis slender (stun). (sumber Hms)

KOMENTAR DISQUS :

Top