Indonesia English
Sabtu, 20 April 2024 |
Hukum dan Kriminal

Polres Kota Serang Razia 103 Apotek

Jumat, 22 September 2017 16:52:51 wib - Komentar
Kasatres Narkoba Polresta Serang, AKP Ivan Aditira saat memeriksa disalah satu apotik Kota Serang.

Serang,(Banten88.com): Untuk meminimalisir peredaran obat yang masuk golongan terlarang, Satuan reserse (Satres)  Narkoba Polres Serang Kota melakukan sidak ke 103 apotik yang tersebar di wilayah hukum Kota Serang. Sidak tersebut untuk memastikan jika apotik tersebut tidak menjual obat yang telah dinyatakan terlarang. Kedatangan petugas tentu saja cukup mengaget petugas apotik yang sedang melayani konsumennya.

Kasatres Narkoba Polresta Serang, AKP Ivan Aditira menyampaikan himbauan kepada seluruh pelaku usaha bidang apotik yang ada di Kota Serang agar mengeluarkan obat atas resep dokter. "Bentuknya obat keras seperti narkotika, atau pisikotropika harus di awasi, oleh pihak terkait Dinas kesehatan maupun kepolisian," ujarnya ditemui saat sidak di salah satu apotik di Kota Serang, Jum'at (22/09/2017).

Dikatakan Ivan, dari operasi yang dilakukan ke sejumlah apotik, hasilnya sementara ini tidak ada pelanggaran yang signifikan dari pihak apotik baik dalam penjualan maupun mengedarkan. Artinya, semua apotik yang didatangi dapat menunjukan keberadaan stok obat yang ada serta pengeluarnya dapat di pertanggungjawabkan.

"Ke depan kita akan antisipasi dan melakukan pemeriksaan berkala agar obat keras yang saat ini jadi tranding topik dapat dicegah peredarannya. Dengan demikian kita harapkan di kota Serang ini kita akan menekan agar peredaran tidak di persalah gunakan," harapnya.

Dari data  Badan Perlindungan Obat dan Makanan (BPOM) maupun yang sudah dikeluarkan oleh kementrian sambung Ivan, obat yang dinyatakan dilarang untuk dikonsumsi setiap orang terdiri dari beberapa jenis obat, diantaranya PCC, Tramadol, Hexsimer dan Backson yang biasanya obat tersebut di gunakan untuk anti despresen (depresi), namun belakangan obat tersebut banyak di salah gunakan oleh masyarakat untuk hal tidak baik.

"Ini distribusinya harus di awasi tidak boleh di perjual belikan sembarangan yang punya stok semua (PCC, Tramadol, Hexsimer dan Backson) itu akan di lakukan tindak pidana walaupun dengan resep dokter, karna peredaranya tidak di perbolehkan," ungkapnya.

Pemilik salah satu apotik cukup besar di Kota Serang,  Buchori (48) mengatakan, pada prinsipnya dia menyambut baik sidak yang dilakukan pada hari ini, sehingga dengan dilakukan pengawasan seperti ini diharapkan seluruh apotik tidak dengan mudah untuk menjual obat yang sudah masuk katagori terlarang.

"Saya sudah tidak menjual obat yang izin edarnya sudah di tarik oleh BPOM, kalaupun ada permintaan obat  dalam katagori keras harus ada resep asli dan stempel dari dokter kalau tidak ada tidak dapat kita berikan, " ujarnya. (Faiz)

KOMENTAR DISQUS :

Top