Serang,(Banten88.com): Satreskrim Polres Lebak Polda Banten menyerahkan berkas Tahap Satu mengenai penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tua yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy sumardi menyampaikan bahwa Berkas Perkara Nomor : BP / 98 / 2020 / Reskrim tanggal 05 Oktober 2020 an. IMAM SAFI’E bin HOLILI (alm) Telah dilimpahkan atau di tahap 1 (satu) kan ke Kejaksaan Negeri Lebak pada tanggal 05 Oktober 2020 dan diterima oleh Staff Kejaksaan Negeri Lebak Retno
"Iya, berkas perkara sudah dilimpahkan, berkas yang diserahkan itu merupakan berkas tahap pertama. Penyidik menyerahkan berkas kasus itu ke Kejaksaan Negeri Lebak, " Ujar edy sumardi
Edy sumardi menyampaikan kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 sekitar jam 14.00 wib di kontrakan yang beralamat di Kecamatan Larangan Kota Tangerang Prov Banten dengan korban KEYSYA (8 th) dan pelakunya kedua orang tuanya.
"Perkara ini Sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Negara Republi Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, "ujar edy sumardi. (sumber Bidhumas)