Indonesia English
Jumat, 19 April 2024 |
Hukum dan Kriminal

Salah Gunakan Izin Tinggal 3 WNA Tiongkok Diamankan

Rabu, 27 September 2017 15:07:29 wib - Komentar
Ilustrasi

Serang,  (Banten88.com): Petugas Imigrasi Serang mengamankan 3 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di perumahaan Kelurahan Banjarsari, Kota Serang, Banten. Bukan karena tak mempunyai izin tinggal, ketiga warga Tiongkok yang diduga merupakan karyawan perusahaan pengembang PT JGI ini diamankan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Ketiga orang asal Tiongkok ini diketahui bernama Jiang Tao, Wang Ni Sha dan Hou Yi Long.

Diperoleh keterangan, keberadaan ketiga warga asal Kota Sanghai ini pertama kali diketahui petugas Kodim 0602 Serang. Keberadaan warga asing tersebut selanjutnya dilaporkan kepada petugas Imigrasi. 

Setelah mendapat informasi keberadaan warga asing, petugas Imigrasi dan Intel Kodim Serang segera mendatangi lokasi. Saat petugas datang, ketiga warga Tiongkok ini dikhabarkan sedang bekerja membangun rumah.

Karena tidak bisa berbahasa Indonesia dan dicurigai sebagai pendatang yang menyalahgunakan izin tinggal, ketiga warga negeri tirai bambu ini selanjutnya dibawa ke Kantor Imigirasi untuk diperiksa dan dimintai keterangannya. 

Dari informasi yang didapat, pihak Imigrasi pada Kamis (28/09/2017) besok berencana akan mendeportasi ketiga warga Tiongkok tersebut.

Sementara Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasi Kantor Imigrasi Serang, Reza Alkahfi membenarkan telah mengamankan ketiga WNA Tiongkok tersebut. 

Menurut Reza, pemeriksaan dilakukan selama sekitar 3 jam dengan dibantu penterjemah dari pihak Imigrasi. 

Dari hasil pemeriksaan, kata Reza, ketiganya memiliki visa turis. Dan Reza membantah jika ketiganya sedang bekerja sebagai kuli bangunan di perumahan tersebut. 

"Bukan bekerja. Dari hasil pemeriksaan, ke tiga WNA Tiongkok mengaku sedang mengunjungi rekannya dalam hal bisnis," ungkap Reza tanpa menjelaskan bisnis yang akan dilakukan ke WNA tersebut.

Dari data yang tertera di paspor, lanjut Reza, ketiga WNA tiba di Indonesia pada 25 September kemarin melalui bandara Soekarno Hatta. Reza membantah jika pihak Imigrasi akan melakukan deportasi kepada ketiga WNA tersebut. Reza juga mengatakan telah membebaskan ke tiga warga Tiongkok dengan alasan memiliki dokumen izin tinggal.

"Karena izinnya lengkap, ketiganya tidak di lakukan penahanan, tapi telah dibuat catatan tertulis jika masih dibutuhkan keterangan, ketiganya bersedia datang," Reza ditemui di kantornya, Rabu (27/09/2017). (Okan)

 

KOMENTAR DISQUS :

Top