Indonesia English
Rabu, 17 April 2024 |
Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Serang Kota Tangkap Pengedar Sabu Ciruas

Kamis, 17 September 2020 21:07:02 wib - Komentar
"Z (36) saat diamankan petugas.

Kota Serang, (Banten88.com): Seorang karyawan swasta asal Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang berinisial Z (36) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten saat sedang membawa narkotika jenis sabu dengan kendaraan R4 di Perumahan Kiara Rahayu Blok D Kelurahan Citerep Kecamatan Walantaka Kota Serang. Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Z (36) berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis shabu yang disimpan disaku kiri celana panjang yang tersangka pakai,"kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton, S.IK., MH., saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (17/09/2020).

Lebih lanjut Iptu Shilton menjelaskan, selain tersangka, pihaknya juga mengamankan Barang bukti dari tangan tersangka diantaranya 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika yang  diduga jenis Shabu seberat 2,06 gram, 1(satu) buah handphone android merk oppo warna putih, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok mild, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam.

"Menurut keterangan tersangka Z, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial U (DPO) dan untuk dijual kembali," jelasnya.

Iptu Shilton menambahkan bahwa tersangka diduga sebagai pengedar.

"Tersangka Z diduga sebagai pengedar dan sudah lama jadi Target Operasi (TO) Satnarkoba Polres Serang Kota,"ujarnya.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun paling lama 15 tahun atau seumur hidup,"pungkasnya.(sumber TP/HUMAS).

KOMENTAR DISQUS :

Top