Indonesia English
Jumat, 26 April 2024 |
Politik

Terkait Upah, Dewan Segera Kunjungi PT MMS

Rabu, 29 Maret 2017 20:56:58 wib - Komentar
Ilustrasi. (logo mms).

SERANG,(Banten88.com):Jajaran Komisi V DPRD Banten berjanji akan membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi karyawan PT Marga Mandala Sakti (MMS) terkait tuntunan kenaikan upah atau gaji. Hal itu disampaikan Anggota Komisi V DPRD Banten Tuti Elfita saat dihubungi via telepon, Rabu (29/3).

“Awal April nanti, Komisi V mengagendakan kunjungan ke kantor pusat PT MMS, di kawasan Kota Tangerang. Kami serius membantu menyelesaikan masalah ini, dan sudah mengagendakan tahapannya. Pertama kita datangi PT Astra selaku induk dari PT MMS, rencananya 31 Maret ini. Kemudian awal April kita ke kantor pusat MMS. Terakhir undang disnakertrans (dinas tenaga kerja dan transmigrasi) Banten,” kata Tuti

Menurut Tuti, pihaknya mengaku prihatin dengan persoalan tersebut. Sebab, dari informasi yang sampaikan karyawan MSS yang tergabung dalam Serikat Karyawan Tol Tangerang Merak (SKTTM), laba bersih PT MMS pada tahun 2016 mencapai Rp 300-an miliar.

“Ini menjadi keprihatinan tersendiri buat kita, di mana perusahaan untung besar, tapi kesejahteraan karyawannya diabaikan. Untuk itu, kita akan lakukan pertemuan dengan pihak-pihak itu, kita  akan bicarakan solusinya, baru setelah itu kita akan memanggil manajemen MMS dan karyawan duduk bareng di sini. Kita akan pertemukan, sehingga kita tidak hanya mendengar sebelah pihak,” jelasnya.

Dijelaskan Tuti, pada Senin (27/3), pihaknya juga sudah menerima perwakilan dari SKTTM. Kedatangan mereka untuk meminta DPRD Banten agar bisa menjembatani pertemuan antara karyawan dengan perusahaan.

Sebelumnya, Ketua SKTTM Diki meminta Komisi V untuk menjembatani perusahaan dengan karyawan.

“Unjuk rasa kami pada Februari 2017 lalu, tidak juga ada tanggapan. Kami harap dewan bisa membantu memperjuangkan aspirasi kami. Kami hanya minta kenaikan gaji antara 10 sampai 15 persen. Tapi perusahaan hanya menyetujui kenaikan 4,” kata Diki.

Dijelaskan Diki, perselisihan antara karyawan dan perusahaan terjadi karena adanya sejumlah kebijakan yang tidak pro terhadap karyawan. Salah satu yang diutarakan yakni adanya ketimpangan gaji antar karyawan yang memiliki jabatan, latar belakang pendidikan, dan usia kerja yang sama.

“Ini kan aneh. Sistem apa yang dipakai manajemen, sehingga karyawan yang masa kerjanya sama, pendidikannya sama, dan jabatannya sama, tapi gajinya berbeda. Makanya kami meminta sistem kerja dan pengupahan kami disesuaikan dengan Astra Internasional, selaku induk,” jelasnya.

Diki menerangkan, pihaknya juga minta kenaikan gaji 2017, namun kenaikannya tidak muluk-muluk minta naik 50 persen saja.

“Tuntutan kita terendahnya 10 persen, tertinggi 15 persen. Kita realistis kok. Kita tidak minta lebih, hanya minta hidup layak. Mungkin Ibu Bapak (menyebut anggota dewan-red) lihat MMS gedungnya tinggi, jalan tol lumayan bagus, tapi jangan mengira gaji karyawannya tinggi. Kenyataannya tidak seperti itu, miris Pak,” sambungnya.

Anggota Komisi V Sri Hartati mengatakan bahwa Komisi V punya kewajiban menerima dan menindaklanjuti aspirasi ini. “Siapa pun masyarakat yang hadir ke Komisi V dalam persoalan ketenagakerjaan atau urusan yang lain, kita wajib menerimanya dan berani menindaklanjutinya,” ujarnya.

Politisi PDIP ini menilai, masalah tersebut tidak akan terjadi apabila manajemen MMS lebih peduli dengan kesejahteraan karyawannya. Sebab, menurut Sri, karyawan merupakan aset perusahaan, karena itu perusahaan harus memperhatikan kesejahteraan karyawan.

“Masalah kesejahteraan ini sangat penting. Jangan sampai perusahaan punya laba banyak, tapi kesejahteraan karyawannya tidak diperhatikan. Karyawan itu aset persusahaan, yang namanya aset itu wajib hukumnya dijaga, wajib dipelihara. Kalau saya lebih setuju memanggil direksi perusahaan MMS ke Komisi V. Jangan sampai kita hanya menerima dari karyawan, tapi kita belum menerima dari manajemen. Maka kita akan konfirmasi ini ke manajemen, ini menjadi penting supaya masalahnya clear (selesai), sehingga antara manajemen dan karyawan terjadi hubungan yang harmonis tanpa ada yang dirugikan,” tegasnya.(ERN).

 

KOMENTAR DISQUS :

Top