Indonesia English
Kamis, 18 April 2024 |
Nasional - Ekonomi dan Bisnis

Tidak Memberikan THR, 4 Perusahaan Segera Dilaporkan ke Komnas HAM

Jumat, 24 Juli 2015 17:04:57 wib - Komentar
Hudaya Latuconsina Kadisnakertrans Banten.

SERANG,(Banten88.com): Serikat Pekerja di Banten segera melaporkan  empat perusahaan  ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)  Idul Fitri 2015  kepada karyawannya.  Hal tersebut diungkapkan  oleh Hudaya Latuconsina Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten, di Serang.  Kamis (24/7).

 

Hudaya menjelaskan, berdasarkan hasil monitoring bersama pemerintah kabupaten / kota,  jumlah perusahaan  yang tidak memberikan THR pada lebaran tahun ini mengalami jumlah penurunan jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang ada.  “Untuk tahun ini jumlahnya di bawah lima perusahaan, sedangkan tahun kemarin mencapai 10 perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya,” kata Hudaya.

 

Dari seluruh wilayah di  Banten; Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan Kota Serang semua perusahaannya melakukan pembayaran THR. Sehingga perusahaan di wilayah tersebut dianggap memberikan hak karyawan dengan baik.

 

Terkait dengan sanksi yang akan diberikan karenan tidak memberikan THR, Hudaya mengaku, tidak ada aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah mengenai sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR-nya kepada karyawannya. Kerena itu pihaknya hanya bisa memberikan teguran kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawanya.(YAN).

 

KOMENTAR DISQUS :

Top