SERANG,(Banten88.com): Serikat Pekerja di Banten segera melaporkan empat perusahaan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2015 kepada karyawannya. Hal tersebut diungkapkan oleh Hudaya Latuconsina Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten, di Serang. Kamis (24/7).
Hudaya menjelaskan, berdasarkan hasil monitoring bersama pemerintah kabupaten / kota, jumlah perusahaan yang tidak memberikan THR pada lebaran tahun ini mengalami jumlah penurunan jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang ada. “Untuk tahun ini jumlahnya di bawah lima perusahaan, sedangkan tahun kemarin mencapai 10 perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya,” kata Hudaya.
Dari seluruh wilayah di Banten; Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan Kota Serang semua perusahaannya melakukan pembayaran THR. Sehingga perusahaan di wilayah tersebut dianggap memberikan hak karyawan dengan baik.
Terkait dengan sanksi yang akan diberikan karenan tidak memberikan THR, Hudaya mengaku, tidak ada aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah mengenai sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR-nya kepada karyawannya. Kerena itu pihaknya hanya bisa memberikan teguran kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawanya.(YAN).