Indonesia English
Jumat, 29 Maret 2024 |
Hukum dan Kriminal

Tim Buser Polres Serang Ringkus Sugiyono, Penganiaya Lusiana Agustin

Senin, 23 Januari 2017 19:34:05 wib - Komentar
Tim Buser Polres Serang berhasil meringkus Sugiyono, 29, pelaku penganiayaan Lusiana Agustin, 23, karyawati pabrik sepatu yang tinggal di rumah kontrakannya di Kp Gorda Lio RT 02 RW 03, Dsa Kibin, Kec. Cikande, Kab. Serang.

SERANG,(Banten88.com):Personil Unit Kejahatan dan Kekerasaan (Jatanras) dan Tim Buser Polres Serang berhasil meringkus Sugiyono, 29, pelaku penganiayaan Lusiana Agustin, 23, karyawati pabrik sepatu yang tinggal di rumah kontrakannya di Kp Gorda Lio RT 02 RW 03, Dsa Kibin, Kec. Cikande, Kab. Serang. Tersangka yang diketahui sebagai pengamen jalanan ini berhasil diringkus disekitar Cengkareng, Jakarta Barat saat akan bersembunyi di rumah adiknya, Minggu (22/1) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Tersangka berhasil kita tangkap dalam waktu yang tidak lama dan terpaksa kita lakukan tindak keras dengan menembak tumit kaki kanan karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan peringatan petugas," ungkap Kepala Satuan Rekskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Senin (23/1).  

Menurut Gogo, berdasarkan pengakuan tersangka warga Lingk. Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang ini awalnya merencanakan akan melakukan perampokan. Namun ketika melihat korban yang baru selesai mandi dan hanya mengenakan pakaian tank top, muncul niatan untuk memperkosa korban. Saat pakaiannya dilucuti, wanita cantik ini sempat melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong.

"Karena korban melawan tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan golok yang sudah dibawanya sebelumnya. Dalam  keadaan terluka dan tak berdaya korban diperkosa lalu uang dan barang berharga lainnya diambil," terang Kasat didampingi Kaur Binops, Iptu Ilman Robiana, Kanit Buser Iptu Shilton, Kanit Jatanras, Iptu Toto Hartono.

Karena ulahnya diketahui warga, pelaku melarikan diri setelah mendengar teriakan Atikah, 49, pemilik kontrakan minta tolong warga. Saat kabur pelaku juga sempat mengancam warga dengan mengacung-acungkan golok. Setelah itu, warga membawa korban ke rumah sakit untuk menyelamatkan nyawa korban, sedangkan lainnya melaporkan ke Mapolres Serang.

"Barang bukti yang sudah kita amankan yaitu baju, uang Rp250 ribu dan handphone. Untuk alat bukti golok yang dibuang pelaku masih kita cari" kata Gogo seraya mengatakan tersangka dijerat Pasal 365 junto 284 junto 351 KUHP.

Sementara itu, tersangka Sugiyono membenarkan jika dirinya berniat akan merampok. Namun birahinya memuncak begitu melihat korban yang cantik saat itu hanya mengenakan kaos tank top. Tersangka juga mengaku mengenal korban karena kerap mengantarkan air mineral saat tersangka bekerja di air isi ulang.

"Saya memang mengenal dan menyukai korban. Saat merampok saya terangsang melihat korban dan timbul niat memperkosanya," aku tersangka.(Okan).

 

KOMENTAR DISQUS :

Top