Jakarta, (Banten88.com) – Kasus dwelling time, atau memindahkan barang ke tempat lain di Pelabuhan Tanjung Priok kembali diburu. Tim satgas khusus Polda Metro Jaya memeriksa 5 orang saksi dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan terkait kasus dugaan suap proses bongkar muat yang selama ini cukup meresahkan pelaku ekonomi. Mereka yang dimintai keterangan adalah 2 pejabat dan 3 staf ahli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan jika hari ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi yang dianggap mengetahui. "Ya benar masih diperiksa. Belum selesai pemeriksaannya, ditunggu saja," ujar Kombes Iqbal, Jumat (7/8).
Kelima saksi yang diperiksa adalah Sekjen Kemendag Gunaryo, Irjen yang juga menjabat plt Dirjen Daglu Kemendag Karyanto Supri dan 3 orang staf khusus Kemendag Gumardi, Rinaldi dan Ardiyansyah Parman. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 13.30 WIB pemeriksaan masih berlangsung.
Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan alat bukti lainnya guna melengkapi proses penyidikan yang terus berlangsung di Polda Metro Jaya. Sampai saat ini, polisi sudah menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah Partogi Pangaribuan (mantan Dirjen Daglu Kemendag), Imam Aryanta (Kasubdit Barang Modal Direktorat Impor Ditjen Daglu), Musyafa (honorer), Lusi Maryati (importir garam PT Garindo) dan Mingkeng (importir PT Abadi Raya).
Terpisah, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Satgas Khusus Polda Metro Jaya sudah membentuk tim baru untuk menyelidiki 18 kementerian atau instansi lain terkait dugaan suap perizinan di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Selain di Kementrian Perdangan, ada kementrian lain yang sedang didalami.
Dari bentukan tim Satgas tersebut sambung Tito, tim pertama mengembangkan tersangka dalam kasus ini, yakni di Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Tim kedua yakni tim lidik, membentuk penyelidikan. "Melihat kemungkinan potensi praktik yang sama di bidang pre-clearance di 18 Kementerian dan Lembaga, baik di customs clearance dan post-clearance potensinya hampir sama,," kata Irjen Tito Karnavian di Jakarta.
Dikatakan Tito, Tim ini berjumlah cukup besar. Tito menyebut sekitar 100 anggota yang melakukan penyelidikan ke beberapa lembaga terkait. "Kita juga kembangkan ke modus operandi lain, termasuk kuota. Tapi saya enggak akan kembangkan secara teknis karena anggota lidik bergerak," kata Tito.
Tito tidak mau menyebut bahwa penyelidikan di kementerian dan lembaga lain sebagai upaya pembidikan karena tingkat antara Kementerian dan Polri sama. "Tidak lah, yang kita bidik adalah kalau ada potensi pelanggaran pidana, maka Polri dan Polda akan melakukan lidik dan sidik tanpa melihat instansi," urainya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dwilling time ini pertama kali diusut oleh Satgas Khusus Polda Metro Jaya. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap pelabuhan tersebut.
Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7) lalu. Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pegawai honorer Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang importir berinisial ME.
Pada saat itu juga, penyidik menetapkan MU, ME, dan Kepala Subdirektorat Kemendag Imam Aryanta sebagai tersangka. Belakangan, polisi menetapkan Dirjen Daglu Kemendag bernama Partogi Pangaribuan dan seorang importir berinisial L sebagai tersangka. (Dang).