Pandeglang,(Banten88.com): Polres Pandeglang menetapkan MZS (21) pengemudi mobil Honda City terlibat kecelakaan maut hingga menewaskan seorang warga di Pandeglang sebagai tersangka, Senin (1/11).
Dirlantas Polda Banten KBP Rudy Purnomo menyampaikan pasca dilakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi yang melihat peristiwa kecelakaan lalu lintas, penyidik telah menetapkan pengendara kecelakaan maut tersebut sebagai tersangka.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara sejak terjadinya kecelakaan tersebut, melakukan tes urine, Hasil pemeriksaan urine di RS Pandeglang, tidak ditemukan adanya indikasi narkoba, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan,"Kata Rudy Purnomo.
Selanjutnya Rudy Heriyanto menjelaskan dari hasil gelar perkara yang dipimpin Kasatlantas Polres Pandeglang diperoleh fakta-fakta hukum yang jelas untuk meningkatkan s...