Indonesia English
Kamis, 02 Mei 2024 |
Pemerintahan

Gubernur Wahidin: RPJMD Harus Antisipasi Perkembangan Kedepan

Senin, 29 April 2019 21:37:48 wib - Komentar
Gubernur saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten tahun 2017-2022 di Hotel Horison Forbis, Jalan Lingkar Selatan KM.2 Kramat watu, Waringinkurung, Kabupaten Serang, Senin (29/4/2019).

Serang,(Banten88.com): Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan bahwa perencanaan pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten tahun 2017-20122 harus mampu mengantisipasi perkembangan yang akan terjadi pada masa mendatang. Maka, perencanaan yang dibuat harus komprehensif dan holistik sehingga tidak lagi dilakukan perbaikan atau revisi sebelum RPJMD terlaksana secara keseluruhan.

Selain itu, Gubernur juga mengharapkan agar apapun yang telah direncanakan, dalam tahun berjalan saat ini harus secara konsisten dijalankan oleh seluruh jajaran Pemprov Banten dengan koordinasi yang kuat bersama Kabupaten/Kota. Sehingga, apapun yang direncanakan ke masa depan secara berkesinambungan sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.

"Tinggal setiap saat kita evaluasi disesuaikan dengan kondisi eksisting di Pemprov Banten,"ujar Gubernur saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten tahun 2017-2022 di Hotel Horison Forbis, Jalan Lingkar Selatan KM.2 Kramat watu, Waringinkurung, Kabupaten Serang, Senin (29/4/2019).

Gubernur menjelaskan, dilakukannya revisi harus berpedoman pada pengoptimalan pemenuhan kepentingan dan kebutuhan masyarakat, sehingga harus disusun sesuai dengan kebutuhan. Namun, Gubernur berharap agar regulasi atau kebijakan pemerintah pusat dapat lebih fleksibel dan mampu mengakomodasi hal-hal yang menjadi kebutuhan daerah dan mengoptimalisasi kekayaan daerah dengan tujuan kesejahteraan masyarakat.

"Karena Allah SWT menciptakan semuanya tidak ada yang sia-sia, semuanya punya manfaat. Maka kita juga harus memberikan manfaat untuk masyarakat dan mahkluk lainnya, harus mampu mengelola alam agar dapat memberikan manfaat bagi kehidupan,"jelasnya.

Terkait rencana pembangunan BUMD, Gubernur berharap dapat segera diimpelentasikan. Menurutnya, hal ini nantinya mampu memotong distribusi komoditas pangan karena Banten akan memiliki pasar induk yang besar dan bisa menata ulang pola distribusi yang lebih menguntungkan masyarakat Banten serta bisa menyuplai kebutuhan pangan daerah lain. Dengan potensi pertanian yang besar, kehadiran BUMD agrobisnis mampu menjadi solusi bagi petani yang saat ini belum terkesejahterakan.

"Padahal petani ini memiliki lahan yanh luas tapi hasil taninya dibeli murah. Sehingga mereka banyak yang ke kota untuk menjadi buruh karena pendapatannya lebih besar daripada sebagai petani. Dengan BUMD ini, diharapkan dapat mencegah adanya pemindahan SDM sektor pertanian ke industri,"terangnya.

Oleh karenanya, Gubernur juga berharap adanya peran aktif dari perguruan tinggi untuk dapat mempersiapkan SDM yang siap pakai dan mampu berkompetisi dalam dunia industri sekarang sehingga ada keseimbangan antara SDM sektor pertanian, industri dan sektor lainnya.

Dalam laporannya, Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten Ino S Rawita mengatakan bahwa musrenbang kali ini merupakan proses perencanaan yang bersifat partisipatif dengan tujuan mendapatkan masukan dan saran dalam rangka pengkayaan perumusan arah kebijakan khususnya terkait pendirian BUMD agrobisnis dan penanggulangan bencana daerah. Musrenbang diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan tujuan sasaran strategis program pembagunan.

Kepala Bappeda Provinsi Banten Muhtarom mengatakan, revisi RPJMD dilakukan dalam rangka mengoptimalkan kekayaan alam Banten untuk kepentingan masyarakat. Pada saat menyusun, ujarnya, sebenarnya tidak ada rencana dilakukannya revisi. Namun dalam perjalannnya ada hal-hal yang perlu direvisi dalam rangka mengoptimalkan kekayaan alam dan penanganan terhadap suatu persoalan. Disamping itu, ada ketentuan yang mengharuskan untuk dilakukan revisi terlebih dulu.(ERN).

KOMENTAR DISQUS :

Top